Saatnya Negara Tumpas ‘Tikus dalam Lumbung’ di Balik Sindikat Judi Online

Maraknya praktik judi daring di Indonesia kian meresahkan. Sindikat perjudian online yang merambah hingga ke berbagai lapisan masyarakat ini semakin menjadi ancaman nyata bagi stabilitas sosial dan ekonomi negara. Ibarat “tikus dalam lumbung,” pengkhianatan dari dalam tubuh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terungkap setelah 11 pegawai kementerian tersebut terjerat kasus judi daring

Dengan nilai transaksi yang terus melonjak, aktivitas ilegal ini tak hanya menargetkan kalangan dewasa, tetapi juga menarik minat anak-anak dan remaja. Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pada semester pertama 2024 saja, transaksi judi daring mencapai Rp 174 triliun, menunjukkan betapa mengakar dan luasnya jangkauan sindikat tersebut.

Komdigi sebagai pihak yang berwenang memantau ruang digital, telah menonaktifkan 11 pegawainya yang terseret kasus judi daring. Langkah ini menjadi awal upaya “bersih-bersih” kementerian dari praktik ilegal, namun publik mendesak tindakan yang lebih serius dan mendalam. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan komitmen untuk menjaga integritas kementerian dengan menerapkan tindakan hukum yang tegas terhadap pegawai yang terbukti terlibat.

“Langkah ini diambil agar fungsi pengawasan Kementerian Komdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah. Jika proses hukum mencapai inkracht (putusan tetap), pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan tidak hormat,” ungkap Meutya, Senin (4/11/2024).

Tuntutan Transparansi dan Audit Internal

Advertisement

Pengamat keamanan siber dan Ketua Komtap Cyber Security Awareness Asosiasi Pengusaha TIK Nasional, Alfons Tanujaya, menyarankan agar pemerintah meningkatkan transparansi dalam pemberantasan judi daring. Ia menilai keterlibatan publik dalam mengawasi daftar situs judi daring yang telah diblokir akan memperkuat pengawasan dan memastikan langkah pemblokiran benar-benar efektif.

“Kementerian Komdigi seharusnya memberikan daftar situs judi daring yang sudah diblokir kepada masyarakat. Ini penting agar publik bisa turut mengontrol, memastikan situs yang diblokir benar-benar tidak bisa diakses lagi,” ujar Alfons dalam keterangannya kepada inilah.com, Senin (4/11/2024).

Langkah transparansi ini juga didukung oleh berbagai kalangan yang menginginkan audit internal lebih ketat di kementerian. Dengan audit menyeluruh dan keterbukaan data, diharapkan ruang digital Indonesia bisa lebih terjaga dari aktivitas perjudian ilegal yang memanfaatkan celah-celah pengawasan.

Sindikat Judi Online yang Mengancam Stabilitas Negara

Peneliti kebijakan publik Agus Pambagio menekankan bahwa sikap tegas negara dalam menghadapi sindikat judi online sangat penting. Ia menyebutkan bahwa pegawai pemerintah yang terlibat melindungi jaringan judi daring sejatinya terlibat dalam tindakan kriminal yang mengkhianati sumpah jabatan mereka sebagai aparatur sipil negara.

“Negara tak boleh kalah dari sindikat judi online. Aparatur yang terlibat harus diusut tuntas dan dihukum tegas,” kata Agus. 

Ia juga menyatakan, jika tidak ada langkah serius, maka judi daring akan semakin mewabah, menciptakan kondisi di mana aturan hukum seolah tak mampu membendung kejahatan digital ini.

Tidak hanya orang dewasa, judi daring telah menarik kalangan muda, bahkan anak-anak. Data PPATK menunjukkan bahwa dari total pemain judi daring di Indonesia, 2 persen adalah anak-anak di bawah usia 10 tahun. Ini menjadi ancaman besar bagi generasi penerus bangsa jika tidak segera ditindak.

Solusi dan Tantangan

Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gadjah Mada mengusulkan agar pemerintah lebih aktif melarang agen-agen atau laman judi daring, sekaligus bekerja sama dengan penyedia jasa internet (ISP) untuk mengawasi situs-situs yang berindikasi judi daring. Kebijakan tegas, menurut CfDS, sangat penting agar akses ke situs-situs tersebut benar-benar tertutup.

“Blokir akses ke transaksi agen judi daring ini harus menjadi prioritas. ISP juga harus diwajibkan mendeteksi situs-situs yang terindikasi judi daring,” ucap Hafiz Noer, Kepala Divisi Riset CfDS.

Melalui kolaborasi antara pemerintah, penyedia layanan internet, dan partisipasi aktif masyarakat, harapannya adalah negara tidak lagi kalah dari sindikat judi online yang semakin berani.