Baru-baru ini, video razia visa haji oleh petugas keamanan di Makkah, Arab Saudi, menjadi viral. Sejumlah rombongan jemaah diduga asal Indonesia ditangkap karena nekat berangkat tanpa mengantongi visa haji. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Muslim: sahkah haji tanpa visa haji?
Sejumlah jemaah haji memilih untuk berangkat tanpa visa haji karena tidak sabar menunggu antrian yang begitu panjang. Antrian panjang ini merupakan konsekuensi dari kebijakan pemerintah Saudi yang membatasi jumlah jemaah haji dari berbagai negara.
Mengapa Pemerintah Saudi Melakukan Pembatasan Jumlah Jemaah Haji?
Pembatasan jumlah jemaah haji dilakukan oleh pemerintah Saudi karena tempat-tempat pelaksanaan manasik haji terlalu sempit dibandingkan dengan jumlah umat Islam yang berminat melaksanakan ibadah haji. Tanpa pembatasan, akan terjadi kepadatan dan keruwetan luar biasa yang berpotensi mengganggu keamanan dan perlindungan terhadap jiwa dan harta.
Peraturan dan ketentuan yang dibuat oleh pemerintah Saudi, termasuk larangan haji tanpa visa, adalah benar dan sah menurut syari’at dan akal sehat. Oleh karena itu, wajib ditaati oleh semua pihak, baik pemerintah maupun rakyat.
Sahkah Haji Tanpa Visa Haji?
Menurut Wakil Rais Aam PBNU, KH Afifuddin Muhajir, haji yang dilakukan tanpa visa haji adalah sah tetapi cacat, dan yang bersangkutan berdosa.
Visa haji bukan bagian dari syarat-syarat haji dan rukun-rukun haji, sehingga tidak mempengaruhi keabsahan ibadah haji secara fiqh.
“Namun, larangan pemerintah Saudi bersifat eksternal dan melanggar aturan syari’at yang mewajibkan menaati perintah ulil amri dan mematuhi perjanjian,” ungkapnya dalam rilis yang diterima inilah.com, Rabu (29/5/2024)
Melanggar aturan pemerintah Saudi dengan berhaji tanpa visa haji berarti melanggar perintah ulil amri yang diwajibkan oleh syari’at untuk ditaati. Ini didasarkan pada perintah Alquran dalam surat Al-Maidah ayat 1: “Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji itu.”
Meskipun haji yang dilakukan tanpa visa adalah sah secara fiqh, tindakan tersebut cacat dan berdosa karena melanggar peraturan pemerintah Saudi yang sah menurut syari’at. Pemerintah Saudi mengeluarkan peraturan tersebut untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan seluruh jemaah haji. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menaati peraturan dan ketentuan yang berlaku demi kebaikan bersama.