News

Sahroni: Ferdy Sambo Penembak Pertama Brigadir J

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, Ferdy Sambo adalah penembak pertama Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pernyataan itu disampaikan Sahroni dalam podcast Deddy Corbuzier, yang diunggah pada Jumat 30 Agustus 2022.

“Itu yang diceritakan dalam perkara, dia nembak duluan, baru setelahnya disuruh ajudannya, ditambah supaya meyakini biar mati sekalian, padahal udah mati bersimbah darah,” kata Sahroni.

Bendahara Umum Partai NasDem itu menjelaskan, saat Brigadir J sudah bersimbah darah, baru kemudian Ferdy Sambo memerintahkan dua ajudannya menembak jenazah Brigadir J yang sudah terkapar.

“Atas pengakuan yang bersangkutan pada akhirnya dia mengakui dia menembak, Sambo. Mungkin tiga kali dari belakang. Mati dulu ditembak lagi, disuruh si ajudannya. Ajudan pertama nolak, ajudan kedua nembak,” ujarnya.

Keterangan Sahroni ini selaras dengan sumber inilah.com beberapa waktu lalu yang menyebutkan bahwa Ferdy Sambo-lah pelaku pertama penembakan Brigadir J.

”FS (Ferdy Sambo) pelaku penembak kepala,” kata sumber itu.

Sebelumnya, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menyebut, sarung tangan hitam yang digunakan Ferdy Sambo saat mengeksekusi Brigadir J dibuang di tengah jalan.

Masih menurut sumber, Timsus Polri sejatinya sudah mengantongi informasi mengenai Ferdy Sambo merupakan penembak pertama Brigadir J. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Bharada E kepada Kapolri Listyo di rumah dinas.

“Bharada E saat kejadian berada di tangga (rumah) dan melihat Sambo pegang senjata sementara Brigadir J sudah bersimbah darah di dekat Sambo,” kata sumber itu.

Kesaksian tersebut juga sesuai dengan pengakuan Bripka Ricky yang mengaku melihat Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan warna hitam dan memegang senjata keluar dari kamar tidur rumah dinas.

Bripka Ricky mengetahui hal itu ketika masuk ke kamar tidur Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi usai mendengar bunyi tembakan.

Mendapati informasi itu, Kabareksrim Komjen Agus Andrianto dibantu personel Brimob berupaya mencari sarung tangan hitam dan senjata yang dipegang Ferdy Sambo itu.

Pencarian sarung tangan hitam itu sempat berimbas kepada diundurnya pelaksanaan konferensi pers Kapolri yang mengumumkan penetapan tersangka Ferdy Sambo pada Selasa (9/8/2022) lalu.

Awalnya, konferensi pers itu dijadwalkan pada pukul 15.00 WIB, namun dimundur hingga setelah Shalat Magrib.

Kendati sudah menggelar pencarian selama lima jam, sumber inilah.com menyebut, pencarian sarung tangan dan senjata Ferdy Sambo tidak kunjung membuahkan hasil. Timsus tidak berhasil menemukan sarung tangan hitam tersebut.

Akhirnya konferensi pers pada Selasa malam hanya mengumumkan Ferdy Sambo sebagai pemberi perintah penembakan Brigadir J, bukan sebagai pelaku penembak pertama.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja di Komisi III DPR pada Rabu (24/8/2022) lalu menyebutkan, sebelum ajudan datang, Brigadir J sudah bersimbah darah bersama Ferdy Sambo.

“Saudara Richard menyampaikan bahwa melihat almarhum Yosua terkapar bersimbah darah. Saudara FS berdiri di depan dan memegang senjata lalu diserahkan kepada saudara Richard,” kata Listyo.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut, video animasi peristiwa penembakan dari Polri merupakan peristiwa sesungguhnya pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Sabtu (3/9/2022), inilah.com mencoba menghubungi Sahroni untuk mengonfirmasi bahwa Ferdy Sambo adalah penembak pertama Brigadir J. Namun hingga berita ini dimuat, Sahroni belum memberikan tangapan lebih lanjut.

Terbaru dalam kasus ini, Direktorat Tidak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Ferdy Sambo tersangka dan enam perwira lainnya dalam kasus menghalangi penyidikan. Enam perwira tersebut yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Raman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiqui Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

“Betul, Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Keenamnya disangkakan dengan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP. Menurut Dedi, penetapan tersangka kepada enam perwira bertepatan dengan proses sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button