News

Said Didu Kritisi Duit JHT Rp375,5 Triliun untuk Tambal APBN Hingga Pernyataan Moeldoko

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, M Said Didu cukup rajin mengkritisi penggunaan duit Jaminan Hari Tua (JHT) untuk borong SUN. Sementara buruh harus menunggu sampai umurnya 56 tahun baru bisa menikmati JHT.

Dikutip dari akun twitter @msaid_didu, Sabtu (19/2/2022), Said Didu menuliskan bahwa dana JHT cukup menolong APBN yang selalu tekor, lantaran penerimaan negara selalu cekak.

Selain itu, Said Didu menjelaskan bahwa surat utang negara alias SUN, bukan dijamin Bank Indonesia, namun pemerintah. “Mana ada BI jamin SUN. BI sendiri sudah beli sun lebih Rp1.000 triliun. Yang jamin SUN adalah pemerintah. SUN yang dobeli pemerintah aritnya uang pekerja dipnjam negara untuk menutup defisit APBN. Dan bunganya dibayar oleh seluuh rakyat Indonesia,” cuit Said Didu.

Tak berhenti di situ, Said Didu mengkritisi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko yang mengatakan program JHT diatur menurut Permenaker No 2 Tahun 2022, bukti perhatian pemerintah kepada pekerja saat memasuki usia non produktif alias hari tua. Dalam hal ini, Said Didu mencoba memaknai kata-kata ‘perhatian’ pemerintah yang disampaikan Moeldoko. “Maksudnya memperhatikan uang mereka (buruh) untuk dipinjam?’ tulis Said Didu.

Asal tahu saja, sepanjang 2021, total dana JHT yang dikoleksi BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp375,5 triliun. Naik 10,2 persen ketimbang tahun sebelumnya.

Sebagian besar dana JHT pada 2021 sebesar 375,5 triliun itu, diivestasikan untuk memborong surat utang negara (SUN). Dengan kata lain digunakan untuk membiayai pembangunan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kami mengelola dengan sangat hati-hati dan menempatkan dana pada instrumen investasi dengan risiko yang terukur agar pengembangan optimal,” ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, beberapa waktu lalu.

Anggoro merincikan, sebesar 65 persen dana JHT diinvestasikan untuk obligasi dan surat berharga. Di mana, sebesar 92 persen di antaranya merupakan surat utang negara.

Kemudian, 15 persen dana ditempatkan pada deposito yang 97 persennya berada di bank pelat merah (Himpunan Bank Negara/Himbara) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Selanjutnya, 12,5 persen ditaruh pada saham yang didominasi pada saham blue chip, yang termasuk dalam indeks LQ45. Sedangkan 7 persen diinvestasikan pada reksa dana yang berisi saham-saham bluechip yang termasuk LQ45. Terakhir, sebanyak 0,5 persen ditempatkan pada properti dengan skema penyertaan langsung. “Sepanjang 2021, imbal hasil dari investasi dana JHT, mencapai Rp24 triliun,” papar Anggoro.

 

 

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button