Saksi Ahli Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Bambang Eka Cahya merasa ada upaya tidak jujur dan tidak adil dalam proses penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Bambang yang dihadirkan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) ke sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), menuding adanya pelanggaran konstitusi dari majunya Gibran sebagai Cawapres nomor urut, 2.
“Poin saya menyimpulkan ada ketidakjujuran dan ketidakadilan dalam proses penetapan Gibran sebagai cawapres, bukan sekedar sekedar pelanggaran etika, tapi juga pelanggaran konstitusi,” kata Bambang di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Salah satu yang menjadi kesimpulan Bambang Eka, yakni soal perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang seharusnya tidak dilakukan mendekati waktu tahapan pemilu.
Ia lantas menyoroti putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023, yang memperbolehkan orang berusia di bawah 40 tahun mencalonkan diri pada pilpres jika sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah melalui pemilihan umum.
“Undang-undang pemilu mestinya tidak diubah ditengah pemilu agar terjadi kesempatan yang sama, tidak ada yang secara spesifik diuntungkan oleh perubahan dadakan tersebut,” ujar mantan Ketua Bawaslu ini.
Menurut dia, putusan MK ini telah menguntungkan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran yang belum berusia 40 tahun, tetapi saat ini menjabat sebagai Walikota Solo dan bisa maju pada Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto.
Sebagai informasi, MK melanjutkan sidang sengekta Pilpres pada Senin (1/4/2024).Adapun agenda sidang pada hari ini yakni mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari tim hukum kubu 01 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (AMIN).
Ketua MK Suhartoyo menyebut bahwa tim AMIN dalam hal ini pemohon I membawa 7 ahli dan 11 saksi pada pagi ini. “Sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan untuk mendengar keterangan saksi dan ahli dari Pemohon I. Berdasarkan catatan yang disampaikan kepaniteraan pemohon I mengajikan tujuh ahli dan 11 saksi,” kata Suhartoyo dalam sidangnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Leave a Reply
Lihat Komentar