News

Saksi Ungkap Curhat Brigadir J: Minta Dicarikan Cewek

Saksi Daden Miftahul Haq mengungkapkan dirinya pernah diminta untuk mencarikan seorang cewek atau perempuan oleh Brigadir J. Daden menceritakan hal itu saat bersaksi di persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo-Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (8/11/2022).

Menurut Daden, percakapan dirinya dengan Brigadir J itu berlangsung di Magelang, Jawa Tengah, Rabu (6/7/2022). Mereka saat itu sedang dalam perjalanan mengambil kue dan tumpeng untuk perayaan hari ulang tahun pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Awalnya, Daden yang juga salah satu ajudan Ferdy Sambo menyarankan Brigadir J untuk menikah.

“Saya lupa bicara apalagi, yang saya ingat ‘makanya kamu nikah’. ‘Kenapa?’ ‘Karena kalau kita melayani pimpinan, fokus kita pasti ke pimpinan’,” kata Daden di hadapan majelis hakim.

Meski begitu, Brigadir J bertanya pada Daden mengenai siapa perempuan yang akan dinikahi. Padahal Daden mengetahui Brigadir J menjalin hubungan dengan Vera Maretha Simanjuntak.

“Saya tahu dulu dia punya kekasih yang di Jambi. ‘Enggak lah’ dia sampaikan seperti itu. ‘Makanya kau carikan lah aku cewek’,” ucap Daden menirukan omongan Brigadir J saat itu.

Daden mengaku beberapa kali menjodohkan Brigadir J dengan perempuan. Namun, tidak ada yang dianggap cocok.

Kepada Daden, Brigadir J mengaku diminta keluarganya untuk segera menikah. Untuk itu, dia meminta Daden untuk mencarikannya kekasih.

Lima Terdakwa

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Tiga terdakwa lainnya adalah Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Pembunuhan terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel, Jumat sore (8/7/2022). Saat itu, Ferdy Sambo merupakan Kadiv Propam Polri.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kelima terdakwa didakwa pembunuhan berencana, melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button