Sama dengan Tapera, MPR Desak Wajib Asuransi Kendaraan Dibatalkan


Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid menentang keras rencana pemerintah mewajibkan asuransi untuk kendaraan roda 2 dan 4. Kebijakan ini sama dengan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), memberatkan rakyat.

“Ya kalau menurut saya ini masih menjadi masalah Tapera ya kemudian muncul hal-hal yang seolah-olah dipikirkan akan ada maslahatnya, tapi ternyata menambah beban bagi masyarakat. Saya kira sejenis dengan ini,” kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).

Politikus senior PKS ini, menyarankan pemerintah Jokowi yang sebentar lagi lengser, tidak ugal-ugalan membuat kebijakan yang menyengsarakan rakyat. Di akhir jabatan, kebijakan Jokowi sebaiknya membuat gembira rakyatnya.

“Jangan malah membuat kebijakan yang belum dikaji secara matang tapi bisa berdampak membebani masyarakat dan membebani pemerintah yang akan datang,” ucapnya.

Hidayat menyarankan agar pemerintah menunda kewajiban asuransi bagi sepeda motor dan mobil. Jelas-jelas kebijakan ini memberatkan rakyat serta membuat masalah bagi pemerintahan selanjutnya yang dijalankan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Kalau sekarang sudah diputuskan dan ternyata itu memberatkan pemerintahan yang akan datang karena ditolak oleh masyarakat tentu menyusahkan pemerintahan yang akan datang,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menerangkan, masih ada pembedaan terkait besara premi asuransi wajib pihak ketiga atau third party liability (TPL) khususnya untuk kendaraan listrik dan nonlistrik.

“Jadi, pricing (tarif) untuk asuransi wajib kendaraan listrik masih menggunakan tarif sama dengan kendaraan yang nonlistrik,” ujar Ogi Prastomiyono saat ditemui pada gelaran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (17/7).

Asuransi wajib pihak ketiga merupakan produk perlindungan yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang secara langsung terkena dampak dari risiko yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.

Rencana ini akan diterapkan setelah Presiden Joko Widodo meneken peraturan pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Peraturan presiden sebagai payung hukum asuransi wajib tersebut juga sedang disusun dan diharapkan dapat diterbitkan pada Januari 2025 sesuai peraturan, yakni dua tahun sejak UU P2SK berlaku.