Sama-sama Kena PHK, Karyawan Yamaha Lebih Beruntung Ketimbang Sritex karena Dapat JKP


Beda nasib antara PT Sri Rejeki Isman Tbk alias PT Sritex dengan PT Yamaha Music Indonesia. Meskipun sama-sama kena PHK, 1.100 pekerja Yamaha masih beruntung karena mendapat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Sementara hampir 1.300 pekerja Sritex yang kena PHK harus gigit jari.

“JKP sedang di proses karena ini program baru,” ujar Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz kepada inilah.com, Jakarta, Sabtu (8/3/2025).

Riden juga mengatakan, 1.100 pekerja yang di PHK mendapatkan haknya. Tak hanya itu, pegawai yang di PHK juga tetap diberikan pesangon.

“BPJS Ketenagakerjaan dapat karena memang sudah didaftar diawal masuk kerja. Pesangon juga terbayarkan. Hak-hak normatifnya terpenuhi,” tambah dia.

Informasi saja, PT Yamaha Music Indonesia memutuskan untuk menutup dua pabriknya di kawasan Jakarta dan Bekasi. Sedikitnya 1.100 pekerja bakal kena PHK, imbas relokasi pabrik Yamaha ke Jepang dan China.

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengatakan pabrik yang ditutup yaitu PT Yamaha Music Product Asia MM 2100 dan PT Yamaha Indonesia.  “Kedua duanya pabrik devisi Piano, karena order menurun diputuskan di produksi di Cina dan Jepang,” ujar Riden.

Riden menjelaskan, Yamaha Music Product Asia MM 2100 di Bekasi, rasa-rasanya bakal  melakukan PHK terhadap 400 pegawai. Pabrik Yamaha di Bekasi ini, resmi ditutup di akhir Maret 2025.

Sedangkan PT Yamaha Music Indonesia di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Utara bakal tutup sekitar bulan Desember 2025. Sebanyak 700 pegawai kena PHK.

Nasib lebih apes dialami 1.291 karyawan Sritex yang juga kena PHK tapi tak dapat jatah JKP dari BPJS Ketenagakerjaan.

Ceritanya, menurut anggota tim kurator Sritex, Denny Ardiansyah, sebanyak 1.291 pekerja menyatakan mundur Ketika perseroan dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024 hingga 26 Februari 2025. Sehingga akun BPJS Ketenagakerjaan mereka dinonkatifkan manajemen.

“Tercatat dalam data resmi BPJS Ketenagakerjaan Kota Surakarta, sebanyak 1.291 karyawan Sritex mengundurkan diri dan akun BPJS Ketenagakerjaannya dinonaktifkan manajemen,” jelas Denny Ardiansyah, dikutip Sabtu (8/3/2025).

Sehingga, 1.291 pekerja yang mundur itu, tidak dapat menerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan. Diakui, tim kurator pailit Sritex tidak memiliki akses dan informasi untuk mendaftarkan tagihan pesangon mereka.

Pihak tim kurator, kata Deny, telah berkomunikasi dengan Ketua Serikat Pekerja Sritex. Langkah ini ditempuh agar pekerja yang telah mundur itu, tetap bisa mengajukan tagihan pesangon kepada tim kurator.

“Untuk mengurus Jaminan Hari Tua (JHT) dan JKP serta sosialisasi adanya lowongan pekerjaan, Tim Kurator telah berkomunikasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker untuk membuka posko di dalam pabrik agar memudahkan pencairan JHT bagi karyawan,” jelas Denny.