News

Samakan Persepsi Soal Regulasi Pemilu, Bawaslu Rutin Ngopi Bareng KPU dan DKPP

Ketiga lembaga penyelenggara pemilu, harus sama atau satu persepsi agar penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan lancar. Untuk itu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) rutin menggelar coffee morning dan lunch bersama, guna membicarakan hal-hal yang belum diatur dalam peraturan yang sudah ada.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan kegiatan makan siang dan minum kopi bersama ini, sering dilakukan untuk menyamakan persepsi di antara ketiga lembaga tersebut.

Mungkin anda suka

“KPU, Bawaslu, kemudian teman dari DKPP, kami melakukan pertemuan di pagi hari istilahnya coffee morning di Bawaslu karena kalau di KPU katanya lunch ya,” jelasnya secara virtual di seminar bertajuk ‘Pers dan Pemilu Serentak 2024’ di Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Lebih lanjut dituturkan, banyak hal yang harus disamakan persepsi di antara ketiga lembaga tersebut, berkenaan pengawasan Bawaslu jelang Pemilu 2024. Khususnya, sambung dia, soal ranah media sosial dan media penyiaran.

“Nah dalam konteks ini sebenarnya begitu kita bilang ke depan akan seperti apa dengan situasi yang ada, hari ini faktanya PKPU lama masih digunakan Nomor 33 Tahun 2018, begitupun Perbawaslu soal pengawasan kampanye,” terangnya.

“Kita masih menggunakan Perbawaslu Nomor 28 tahun 2018, tapi situasi saat ini berbeda dengan pemilu 2019 selain soal masa kampanyenya yang lebih pendek, juga soal kemeriahan penggunaan media sosial,” lanjutnya.

Berkaitan kemeriahan kampanye, Lolly berpandangan, akan terasa berbeda lantaran publik merasa jarak waktu untuk baru bisa memulai kampanye, terbilang panjang. Pasalnya, peserta pemilu baru diperbolehkan memulai kampanye pada bulan November 2023.

Ia mensinyalir pada rentang waktu itu akan dimanfaatkan para peserta pemilu untuk memulai kampanye terlebih dulu melalui jejaring media sosial. Tentu hal ini perlu diperjelas, apakah terkategori melanggar atau tidak. Serta perlu juga diperjelas bagaimana pengawasannya.

Mengingat, calon peserta pemilu, dalam hal ini caleg atau capres dan cawapres, yang secara resmi mendaftar ke KPU belum ada. Karena tahapan pemilu masih berjalan dan belum sampai ke tahap pendaftaran caleg atau capres dan cawapres.

“Jadi ini sebenarnya sesuatu yang belum ada dalam regulasi kita, tapi tentu tidak bisa kita biarkan. Karena yang diperlukan saat ini adalah kepastian hukum, karena itu lah kami melakukan duduk bersama untuk menyepakati hal-hal yang bisa menjawab kebutuhan ini, dan ini sedang berproses,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button