News

Sambangi KY, KPI Adukan Majelis Hakim PN Jakpus

Kongres Pemuda Indonesia (KPI) menyambangi Komisi Yudisial (KY), untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam menangani perkara gugatan Partai Prima hingga mengeluarkan putusan tunda pemilu.

Pantauan inilah.com, rombongan KPI yang dipimpin oleh Pitra Romadoni Nasution tiba di Gedung KY Jakarta Pusat pada Senin (6/3/2023), pukul 10:12 WIB. “Hari ini, Kongres Pemuda Indonesia akan membuat Laporan ke Komisi Yudisial terkait putusan majelis hakim PN Jakpus yang telah mengabulkan Gugatan Perkara Partai Politik Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst,” kata Pitra.

Mungkin anda suka

Pitra mengatakan akan melaporkan hakim yang memutuskan perkara tersebut. Dia mempertanyakan pertimbangan hakim memutuskan hal tersebut. “Hakim dan putusannya kita laporkan, dasar pertimbangannya apa (memutuskan itu),” ujarnya.

Diketahui, dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” demikian bunyi putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Oyong memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan KPU sebagai pihak tergugat.

Menko Polhukam Mahfud Md meyakini ada permainan belakang di balik putusan PN Jakpus yang meminta agar pemilu ditunda, sebab putusan itu disebutnya sudah salah kamar. Ia menegaskan dirinya bersama pemerintah akan mengawal permasalahan ini, sekaligus memastikan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

“Pemilu ini akan jalan, kita akan lawan habis-habisan putusan itu. Karena putusan itu salah kamar. Ibarat mau kawin, memperkuat akte perkawinan di pengadilan, itu kan harusnya ke pengadilan agama tapi masuknya ke pengadilan militer kan nggak cocok. Sama ini, ini urusan hukum administrasi kok masuk hukum perdata, ada main mungkin di belakangnya, iya lah pasti ada main, pasti,” ujarnya dalam kanal Youtube Kemenko Polhukam, Minggu (5/3/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button