News

Sambangi PBNU, Jaksa Agung Burhan Ketemu Haji Maming yang 3 Kali Mangkir Panggilan Hakim

Di tengah riuh berita demo termasuk pemukulan Ade Armando, muncul informasi mengejutkan. Ujug-ujug Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyambangi petinggi PBNU, termasuk Mardani H Maming.

Dikutip dari akun instagram resmi NU yakni @nahdlatululama, Selasa (12/4/2022), menyematkan foto Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bersama Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf yang didampingi Ketua PBNU H Amin Said Husni, Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming, dan Bendum PBNU H Nuruzzaman.
Dari kelima tokoh tersebut, empat kompak berbaju putih, sementara hanya Gus Yahya yang berkemeja batik.

Dalam pertemuan ini, Burhanuddin meminta dukungan dari PBNU dalam menegakkan hukum, terkhusus pemberantasan korupsi. “Kedatangan kami ke sini, kami mohon dukungan dari ketua (PBNU) dan teman-teman NU, karena kami sedang giat-giatnya melakukan penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi,” kata Burhanuddin.

Sementara Gus Yahya menyambut baik kehadiran Jagung Burhanuddin ke markas PBNU. “Kami sepakat untuk membangun kerja sama yang erat antara Nahdlatul Ulama dan Kejaksaan dalam hal-hal menyangkut penerangan, pendidikan umum untuk mendukung berbagai program strategi hukum yangs saat ini sedang dijalankan kejaksaan,” kata Gus Yahya.

Menariknya, dalam pertemuan ini, Jaksa Agung Burhanuddin bertemu dengan Bendum PBNU Mardani H Maming yang tiga kali mangkir dari panggilan sidang perkara suap IUP Batu Bara Kabupaten Tanah Bumbu di PN Tipikor Banjarmasin.

Dalam perkara suap izin usaha pertambangan (IUP) itu, mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo ditetapkan sebagai terdakwa. Dia didakwa menerima suap yang disamarkan dalam bentuk utang dari Mantan Dirut PT PCN, Alm Henry Soetio.

Sedangkan Mardani H Maming dipanggil karena dia yang meneken SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara. Mengacu UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), peralihan IUP tidak diperkenankan.

 

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button