Vadel Badjideh penuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa sebagai terlapor atas laporan Nikita Mirzani terkait anaknya yang jadi korban pencabulan dan aborsi.
Pantauan inilah.com di lokasi, Vadel hadir pada pukul 14.21 wib di Polres Metro Jakarta Selatan. Vadel hadir didampingi oleh pengacaranya, Razman Arif Nasution. Tak hanya itu, dia juga didampingi oleh kakanya, Martin Badjideh.
Vadel hadir dengan menggunakan kemeja berwarna biru. Saat di wawancara oleh awak media, sesekali kekasih anak Nikita Mirzani itu tampak cengengesan.
“Hari ini saya bersama dengan tim lebih kurang yang terdaftar 11 orang. Kami telah menghadirkan dan menghormati panggilan klarifikasi dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, terkait dengan laporan dari saudari NM terhadap klien kami saudara Vadel Alfajar Badjideh,” ujar Razman kepada wartawan, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2024).
Razman mengatakan Nikita melaporkan dua perkara yaitu mengenai tuduhan kekerasan seksual dan kedua mengenai dugaan aborsi terhadap Lolly.
“Yang disitu ada 2 setidak-tidaknya dilaporkan terkait adanya kekerasan seksual atau kita sebut dengan pencabulan anak dibawah umur yang kedua dugaan mengetahui dan atau menyuruh melakukan aborsi,” tutur dia.
Sebelumnya, Polisi menduga anak artis Nikita Mirzani, Laura Meizani Mawardi atau disapa Lolly (17) telah melakukan aborsi sebanyak dua kali, karena disuruh sang pacar Vadel Badjideh.
“Korban telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/9/2024).
Ade Ary mengatakan kejadian dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai No 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Menurutnya, Lolly yang masih berusia 17 tahun telah menjalani persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang tidak sesuai ketentuan oleh terlapor Vadel Badjideh.
Kejadian berawal dari pelapor yakni Nikita sebagai orangtua korban mendapati foto korban sedang hamil yang didapatkan dari saksi berinisial C.
Setelah mengumpulkan bukti berupa foto, pelapor merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polres Jakarta Selatan guna untuk ditindaklanjuti.
Polisi menegaskan tidak ada kerugian materiil dari kasus tersebut. Pihaknya juga meminta keterangan kepada tiga orang saksi inisial C, Y dan D.
“Motif kejahatan diduga karena permasalahan sosial dan modus operandi mencabuli,” ujarnya.