Sambil Menangis, Anak Bos Rental Mobil Korban Penembakan TNI Jelaskan Kronologi di Sidang Militer


Sidang kasus penembakan bos rental oleh tiga oknum Anggota TNI kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (18/2).

Dua saksi yang dihadirkan, adalah anak bos rental mobil Ilyas Abdurrahman yaitu Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra.

Sambil menangis, anak korban menceritakan detik-detik sang ayah ditembak karena mencoba mengambil kembali mobil sewaan yang hendak dibawa oleh Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan, ketiganya adalah anggota TNI aktif.

“Setelah saya melihat mobil Brio kami, dibawa lagi sama mobil Sigra kabur, saya baru berani keluar dan saya lihat Pak Ramli (rekan bos rental) sudah terkapar. Pak Ramli bilang ‘aduh saya kena tembak, tolong’,” kata Agam tak kuasa menahan tangis dan menyembunyikan rasa sedihnya saat memberikan kesaksian.

“Waktu itu ada yang tertembak lagi di dalam, saya tidak tahu. Saya dalam hati ‘ya Allah jangan sampai keluarga saya tertembak’. Pada waktu itu saya lihat almarhum ayah saya sudah terkapar dengan memegang dadanya dan pas di tengah dada dengan (teriak kesakitan) ‘aak aak’ kayak gitu, depan mata saya pak,” kata Agam sambil menangis.

Agam tak menyangka sang ayah menjadi korban penembakan saat tengah memperjuangkan haknya.

Agam mengaku tak kuat saat melihat langsung sang ayah kesakitan usai kena tembak.”Tega sekali. Sengaja menghabisi dengan menembak. Anak mana yang kuat, melihat bapaknya tertembak? Kenapa setega itu? Padahal ayah saya hanya mempertahankan haknya, apa salah ayah saya? Ayah saya juga sudah menawarkan musyawarah, bertanya baik-baik dapat darimana mobil ini,” kata Agam.

Tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.