Sambut Baik Wacana Pemberian Konsesi Tambang, Menteri Maman: UKM Bisa Naik Kelas


Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman ikut mendorong usaha kecil menengah (UKM) terlibat kelola tambang. Dia pun menyambut baik usulan RUU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 yang mengatakan perguruan tinggi dan UMKM ikut terlibat seperi ormas keagamaan.

“Ini kan sebetulnya merespon bentuk harapan yang kita inginkan agar ada partisipasi sebesar-besarnya kepada usaha kecil dan menengah di semua sektor,” ujar Maman saat Rapimnas Perempuan Indonesia Raya (PIRA), di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (25/1/2025).

Menurutnya, dalam sektor pertambangan UKM dalam terlibat dalam suplai alat berat maupun makanan. Dengan adanya RUU tersebut kata dia dapat memberi ruang besar bagi usaha kecil dan menengah bisa tumbuh ke usaha besar.

“Tujuan kita kan sebetulnya ingin memberikan ruang kepada mereka yang masuk di sektor usaha kecil dan menengah agar mereka bisa tumbuh masuk ke usaha besar,” kata dia.

Diketahui, DPR RI resmi mengusulkan Rancangan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) sebagai usul inisiatif. Keputusan diambil dalam rapat paripurna ke-11 Masa Sidang II Tahun 2024-2025, di Kompleks Parlemen, Kamis (23/1/2025).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad didampingi pimpinan lain yaitu Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Adies Kadir.

Mulanya Dasco mempersilakan juru bicara masing-masing fraksi untuk menyampaikan pandangan terkait Revisi UU Minerba. Laporan pandangan fraksi secara langsung diserahkan melalui dokumen ke meja pimpinan.

“Baik sekarang kita tanyakan, apakah RUU tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?” Tanya Dasco.

“Setuju,” ucap anggota Dewan yang lain. Kemudian, Dasco langsung mengetuk palu tanda persetujuan.

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan mengatakan setidaknya ada empat poin krusial yang dibahas dalam revisi UU Minerba. Salah satunya yaitu pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada perguruan tinggi dan UMKM.

“Terdapat 4 yang paling utama adalah hilirisasi tidak ada kata lain harus dipercepat karena harus ada pencapaian tujuan yang lebih cepat sebagai Swasembada energi hilirisasi. Yang kedua prioritas bagi ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan. Yang ketiga demikian pula dengan perguruan tinggi, dan yang keempat tentunya UMKM usaha kecil dan sebagainya,” ujar Bob Hasan dalam rapat, di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (20/1/2025).

Bob menilai revisi ini perlu sebagaimana mewujudkan amanat Pasal 33 Undang-Undang 1945 yang menjadi dasar sistem perekonomian nasional. Dia mengatakan, revisi UU Minerba dapat menjadi peluang perekonomian masyarakat Indonesia. Menurut dia, proses jual beli terkait minerba akan semakin cepat.