Ketua DPR RI, Puan Maharani menyambut baik putusan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) yang memutuskan pendudukan Israel di tanah Palestina sebagai tindakan ilegal. Melalui putusan ini, ia juga mendorong negara-negara dunia untuk mengambil aksi upaya perdamaian di Palestina.
“Putusan ICJ atau Mahkamah Internasional merupakan langkah bijaksana untuk Palestina dan demi terciptanya keadilan internasional,” kata Puan, Senin (22/7/2024).
Puan berharap keputusan ICJ dapat menjadi titik awal baru dalam upaya mencapai perdamaian dan keadilan bagi rakyat Palestina. Ia menilai putusan ini menjadi kekuatan hukum untuk menghentikan pendudukan Israel di Palestina.
“Mahkamah Internasional telah menegaskan pendudukan Israel di Palestina melanggar hukum internasional. Maka kami parlemen Indonesia mendukung implementasi segera putusan tersebut dan agar Israel segera menghentikan konflik, khususnya di jalur Gaza,” ujarnya.
Adapun, Puan mengajak seluruh pihak untuk mendukung upaya-upaya diplomatik yang dapat mempercepat proses penyelesaian konflik Israel-Palestina. Khususnya langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh komunitas internasional.
“Kami berharap komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa- Bangsa, dapat memainkan peran aktif dalam memastikan bahwa putusan ini dihormati dan diimplementasikan. Hanya dengan cara ini, kita bisa mencapai perdamaian yang adil dan langgeng di Palestina,” ucapnya.
Selain itu, putusan ICJ yang menetapkan pendudukan Israel atas Palestina selama beberapa dekade terakhir adalah ilegal dapat menjadi tonggak penting dalam upaya mencapai keadilan. Karenanya, Puan menyebut pendudukan Israel atas Palestina harus segera dihentikan.
“Keputusan Mahkamah Internasional ini adalah langkah besar menuju keadilan bagi rakyat Palestina dan penghormatan terhadap hukum internasional. Pendudukan dan penjajahan Israel yang berkepanjangan atas wilayah Palestina yang melanggar hukum internasional sudah terlalu lama dan harus segera diakhiri,” pungkasnya.