News

Sampaikan Pledoi, Kuat Ma’ruf Keluhkan Isu Perselingkuhan dengan Putri Candrawathi

Terdakwa Kuat Ma’ruf mengeluhkan isu perselingkuhan dengan Putri Candrawathi yang memenuhi jagat media sosial seiring dengan mengemukanya kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal ini disampaikan Kuat saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

“Di media sosial saya dituduh berselingkuh dengan ibu Putri. Yang mulia, saya bingung dengan kejadian ini,” kata Kuat.

Semula, Kuat mengaku tak memahami proses hukum dan peradilan yang ia jalani hingga duduk sebagai terdakwa. Bahkan, Kuat menilai ‘kepolosannya’ dimanfaatkan penyidik untuk menyeragamkan keterangannya dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

“Apakah saya sulit memahami ditanyakan penyidik kepada saya dan apakah itu membuktikan pembunuhan almarhum Yosua. Saya hanya diminta menjawab kemauan yang bertanya, kalau tidak begitu, saya dianggap berbohong dan tidak jujur. Lima bulan di tahan selama itu dituduh ikut merencanakan pembunuhan Yosua,” jelasnya.

Termasuk, Kuat juga tak mengerti dengan dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutnya sebagai orang yang turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

“Saya tidak paham dan mengerti dengan dakwaan JPU terlibat dalam pembunuhan almarhum Yosua. Saya seakan-akan dituduh dengan perencanaan pembunuhan Yosua,” ungkap dia.

Lebih lanjut, Kuat juga membantah membawa pisau dapur dari Magelang ke Jakarta. Untuk itu, ia menepis segala tudingan yang menyebutnya membawa pisau yang berkesesuaian dengan keterangan sejumlah saksi.

“Pisau dari Magelang ke Duren Tiga. Dalam persidangan terbukti saya tak pernah membawa tas dan pisau,” imbuh dia.

Sebagai informasi, terdakwa Kuat Ma’ruf dijadwalkan bakal menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). Usai dituntut 8 tahun penjara, Kuat bakal mengajukan pembelaan atau pledoi yang diajukan di muka persidangan.

Penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan juga mengaku telah menyusun dan menyiapkan pledoi yang bakal diajukan dalam sidang yang bakal digelar hari ini.

Menurutnya, Kuat Ma’ruf bakal menepis tudingan jaksa yang membuatnya terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Yosua. Terutama, Kuat akan membantah telah diinterogasi oleh eks Karoprovos Divpropam Polri, Brigjen Pol Benny Ali di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan tepat dihari pembunuhan Yosua. Sebab, ia mengeklaim bahwa interogasi hanya dilakukan di ruang Biro Provos Divpropam Polri.

“Membantah beberapa aspek penting yang menyangkut klien kami. Seperti klien kami dinyatakan bahwa ada interogasi dengan Benny Ali tanggal 8 Juli 2022,” ungkap Irwan.

Lebih lanjut, Irwan mengungkapkan, peran Kuat Ma’ruf membawa pisau juga dinyatakan keliru. Sebab, Kuat tak membawa masuk pisau ke dalam rumah dinas Sambo, namun menyimpannya di mobil. Maka, ia menepis bahwa kliennya telah mengetahui dan terlibat dalam rencana pembunuhan.

“Itu tidak benar bahwa dibawa sampai TKP Duren Tiga, faktanya ditinggal di mobil,” imbuh dia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button