Ototekno

Samsung Hadapi Tuntutan Hukum Baru, Digugat Karena Langgar Paten Baterai

Perusahaan lisensi paten K. Mirza LLC mengajukan gugatan terhadap Samsung baru-baru ini, mengklaim bahwa raksasa teknologi Korea tersebut telah mengambil teknologi baterai smartphone yang awalnya dikembangkan oleh lembaga penelitan Belanda “Nederlandse Organisatie Voor Togepast Natuurwetenschappelijk Onderzoe”.

Perusahaan tersebut akan menuntut siapa pun yang melanggar paten. Belum lama ini, Samsung juga tergugat pada 20 Mei 2022. K.Mizra mengklaim algoritma prediksi masa pakai baterai perusahaan Korea Selatan itu telah melanggar salah satu paten dalam portofolionya.

Menurut K.Mizra, paten tersebut dikembangkan oleh Nederlandse Organisatie voor Togepast Natuurwetenschappelijk Onderzoe ​​(TNO), sebuah lembaga penelitian Belanda. Algoritme menganalisis perilaku pengguna untuk memprediksi lebih akurat berapa lama baterai perangkat mereka akan bertahan.

Menukil Android Authority,  Rabu (8/6/2022), perusahaan mengatakan produsen mendapat manfaat dari penggunaan algoritme karena menghemat waktu mereka dengan menjalankan skenario yang tak terhitung jumlahnya untuk memprediksi masa pakai baterai perangkat tertentu. Namun, perusahaan lain, seperti Google, Xiaomi, dan lainnya menggunakan algoritme serupa.

Setidaknya K.Mizra pada awalnya hanya menargetkan Samsung. Perusahaan secara khusus menyatakan prediksi runtime baterai seperti yang diterapkan pada perangkat seluler Samsung yang menggunakan versi OS Android lebih muda melanggar paten.

Merujuk pada versi OS Android yang lebih muda yang menjadi target, K.Mizra mungkin menyiratkan versi yang lebih baru menggunakan algoritme berbeda yang tidak dicakup oleh paten. Meski begitu, gugatan K.Mizra merupakan ancaman mengerikan bagi ekosistem Android.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ibnu Naufal

Menulis untuk masa depan untuk aku, kamu dan kita.
Back to top button