News

Sandiaga: Sambut Pesta Demokrasi 2024 dengan Sejuk, Jangan Memecah Belah

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Sandiaga Uno mengingatkan masyarakat agar menyambut pesta demokrasi Pemilu dan dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dengan sejuk.

“Sambut dengan penuh kegembiraan, dengan sejuk, rasa syukur. Jangan sampai memecah belah,” kata Sandiaga usai mengisi kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Kamis (16/3/2023).

Dia mengakui, kontestasi pesta demokrasi 2024 kian terasa. Terlebih, pelaksanaannya yang kurang dari satu tahun lagi. Namun, kata Sandiaga yang juga Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, masyarakat maupun elite politik harus menyambutnya dengan penuh semangat dan berfokus pada agenda keberlanjutan pembangunan.

“Seperti biaya hidup semakin tinggi, ini harus diberikan solusi, lapangan kerja diciptakan, proses pembangunan berkeadilan dan berkelanjutan. Ini yang akan menjadi fokus kita ke depan,” tuturnya seperti dikutip Antara.

Diketahui, Sandiaga sendiri masuk bursa calon wakil presiden (cawapres) yang diisukan bakal diduetkan dengan Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres).

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto pun telah menanggapi soal Sandiaga Uno yang “dijodohkan” dengan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut untuk berpasangan dalam kontestasi Pilpres 2024.

“Soal Mas Sandi, saya kira Mas Sandi sudah menjawab berkali-kali di semua forum, bahwa dia patuh dan akan menaati putusan partai,” kata Prabowo.

Prabowo menegaskan Partai Gerindra sudah mendeklarasikan dirinya sebagai capres Pilpres 2024. Sedangkan Anies Baswedan diusung sebagai capres  oleh Partai NasDem, Partai Demokrat, dan PKS.

Pendaftaran Bakal Capres-Cawapres

Pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres-cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button