Sandra Dewi Dipastikan Hadir sebagai Saksi Sidang Harvey Moeis Kasus Korupsi Timah


Aktris Sandra Dewi dipastikan hadir sebagai saksi dalam sidang tambang timah ilegal yang didakwakan kepada suaminya, Harvey Moeis selaku PT Refined Bangka Tin (RBT). Sidang bakal digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis ini (10/10/2024).

“Info dari Bu Sandra beliau akan hadir,” kata Kuasa Hukum Sandra Dewi, Harris Arthur Heda ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (10/2/2024).

Harris menyebut, kliennya tidak melakukan persiapan khusus ketika menjalani pemeriksaan saksi di ruang sidang Muhammad Hatta Ali yang terjadwal pukul 10.20 WIB hingga 16.00 WIB.

“Tidak ada persiapan khusus, beliau siap untuk hadir langsung,” ucap Harris.

Dalam surat dakwaan jaksa, Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin didakwa mengalirkan uang terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah kepada sang istri, Sandra Dewi, senilai Rp3,15 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi mengungkapkan uang tersebut berasal dari biaya pengamanan peralatan processing penglogaman timah sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) sampai 750 dolar AS per ton dari empat smelter swasta.

“Sandra Dewi selaku istri terdakwa menerima Rp3,15 miliar melalui rekeningnya yang ditransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin periode tahun 2018-2023,” kata Ardito.

JPU menyebutkan uang biaya pengamanan peralatan processing penglogaman timah dari keempat smelter seolah-olah dicatat sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola Harvey atas nama PT Refined Bangka Tin.

Uang terduga hasil korupsi timah juga dikirimkan ke rekening Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi senilai Rp80 juta untuk keperluan Sandra Dewi.

Adapun Harvey didakwa korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, yang merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.

Atas perbuatannya, Harvey terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.