Sandra Dewi: Suami Saya Rutinitas Berikan iPhone Setiap Tahun


Aktris Sandra Dewi mengakui selalu dibelikan iPhone oleh suaminya, Harvey Moeis setiap tahun, namun tidak untuk tas mewah. Hal ini diungkapkannya di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).

Pernyataan itu sekaligus membantah dirinya mendapat hadiah tas mewah dari sang suami yang terjerat kasus korupsi tambang timah saat menjawab pertanyaan dari hakim anggota Suparman Nyompa.

“Yang Mulia, saya di sidang kemarin sudah menjelaskan, suami saya ini pernah memberikan hadiah, rutinitas dia memberikan iPhone setiap tahun,” ucap Sandra.

Sandra menegaskan, 88 tas mewah miliknya yang disita Kejagung merupakan hasil dari endorsement, bukan pemberian Harvey Moeis. Karena ia selalu melarang sang suami untuk membelikannya tas mewah, karena ia selalu ditawarkan iklan oleh sejumlah brand ternama.

“Untuk tas, saya yang melarang Yang Mulia. Karena dari tahun 2014, saya ini sudah bekerja sama dengan toko-toko online shop ini dan toko-toko offline shop ini yang toko-toko tas Yang Mulia. Jadi saya di-endorse sudah dari tahun 2014 sampai dengan 2024. Sudah 10 tahun, ada 23 lebih toko-toko tas ini yang memberikan saya tas, saya mempromosikan toko-toko ini bukan brand-nya,” jelas Sandra.

“Intinya menurut Saudara tidak pernah diberikan tas oleh suaminya walaupun itu dalam bentuk hadiah?” tanya hakim.

“Iya, karena untuk tas saya sudah banyak sekali yang memberikan saya tas Yang Mulia. Jadi untuk apa suami saya memberikan saya tas lagi karena saya yang melarang, kenapa dia harus memberkan saya tas. Sebelum dia bertanya kepada saya, ‘kamu mau tas apa?’ ada toko-toko yang bertanya kepada saya, ‘kakak mau tas apa? kita mau kasih’, untuk mempromosikan toko-toko mereka ini,” jawab Sandra.

Sandra mengklaim sejumlah barang fashion miliknya berasal dari endorsement. Ia menilai kehidupan selebriti yang dipenuhi endorsement merupakan suatu hal yang lumrah.

“Jadi sama sekali tidak ada dari suaminya, gitu ya?” tanya hakim.

“Tidak Yang Mulia, dalam pekerjaan saya, teman-teman saya yang lain pun juga begitu Yang Mulia. Bukan hanya tas, kami diberikan perhiasan, baju yang saya pakai adalah yang saya bikin dengan designer muda lokal Indonesia,” jawab Sandra.

Sebelumnya, Sandra pernah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Kamis (10/10/2024). Untuk memperdalam pembuktian aliran dana pencucian uang kasus tambang timah ilegal terdakwa Harvey, Sandra pun dihadirkan kembali sebagai saksi pada Senin (21/10/2024).

Dalam kasus timah, Harvey Moeis didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, dari kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun itu. Disinyalir uang tersebut mengalir ke sejumlah pihak salah satunya ke Sandra Dewi.

Harvey didakwa melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.