Sanksi 4 Ribu Prajurit TNI Terlibat Judol, dari Ditahan hingga Dipidanakan

Rabu, 13 November 2024 – 12:50 WIB

Ilustrasi TNI AD. (Foto: antara)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto mengungkapkan sejumlah sanksi yang diberikan kepada 4000 prajurit yang terbukti terlibat dalam praktik judi online (Judol).

Sanksi tersebut, mulai dari ringan hingga berat. “Sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat, dan ada juga yang dipidanakan,” ujar Danpuspom, di Lapangan PRIMA, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Seperti diketahui, sebanyak 4000 ribu prajurit diberi sanksi lantaran terbukti terlibat dalam praktik judol. Keterlibatan itu, sebagaimana data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Tindakan tegas ini diberikan menyusul adanya perintah dari Presiden Prabowo Subianto. usri menjelaskan Presiden Prabowo telah memerintahkan Panglima TNI untuk mengatasi berbagai persoalan yang merugikan negara, termasuk di antaranya judi online.

Sebelumnya, Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto mengklaim prajurit yang terbukti melakukan judi online (judol) telah diberikan sanksi.

“Pemberian sanksi sesuai hukum yang berlaku dan hukum disiplin militer. Bagi mereka (pers TNI ) apabila terbukti melakukan judol,” kata Hariyanto ketika dihubungi Inilah.com, Senin (11/11/2024).

Advertisement

Advertisement

97 Ribu Anggota TNI/Polri Terindikasi Judol

Untuk diketahui, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana telah menyerahkan laporan terkait 97 ribu anggota TNI dan Polri  yang diduga terlibat dalam transaksi judi online (judol) ke masing-masing instansi.

“TNI-Polri sudah menangani dengan sangat cepat dan proaktif terkait dengan indikasi tersebut, koordinasi dilakukan dengan sangat baik dengan kami,” kata Ivan ketika dihubungi Inilah.com, Minggu (10/11/2024).

Ivan mengungkapkan, dari puluhan ribuan data oknum aparat yang terbukti terlibat melakukan judol, diproses lebih lanjut oleh pihak TNI-Polri. Sanksi diberikan bisa dalam bentuk etik hingga tindak pidana.

“Ada yang rekening dipinjam, pemalsuan data, dan lain-lain. Ada yang memang terbukti dan dilakukan penanganan lanjutan,” paparnya.

Selain itu, kata Ivan, PPATK juga melakukan sosialisasi pencegahan judol kepada TNI-Polri.

“Bahkan sampai ke sosialisasi bersama, kami mengapresiasi langkah-langkah progressive yang sudah dilakukan,” ucapnya.

Soal adanya keterlibatan TNI/Polri dalam praktik haram ini, sebagaimana diungkapkan Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, saat memaparkan data demografi masyarakat terlibat judol.

“Ada 97 ribu anggota TNI-Polri yang ikut bermain judi online,” ujar Natsir dalam sebuah acara di televisi, Kamis (7/11/2024).

Lebih lanjut ia menambahkan, pemain judi online juga ditemukan di kalangan 1,9 juta pegawai swasta. Selain itu, juga terdapat pengusaha, pedagang, ibu rumah tangga, buruh, akuntan, wartawan, nelayan, petani, seniman, pensiunan, dokter, hingga pejabat negara.

“Ada 461 pejabat negara yang terlibat,” ungkap Natsir.

Dalam kategori usia, kata Natsir, terdapat 1.162 anak di bawah usia 11 tahun yang teridentifikasi bermain judi online.

“Usia terbanyak yang terlibat adalah antara 20 hingga 30 tahun,” katanya.

Topik

BERITA TERKAIT