Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menyoroti sanksi ringan yang diberikan Universitas Indonesia (UI) terhadap Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia terkait dugaan pelanggaran etik mahasiswa Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).
Menurutnya, UI harus menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Ia menyebutkan, nama baik UI dipertaruhkan dalam kasus tersebut.
“Jangan menjadi melempem ketika berhadapan dengan kekuasaan selevel menteri,” kata Ubaid saat dihubungi, Jumat (7/3/2025).
Ia mengatakan, kasus pelanggaran disertasi Bahlil ini menjadi contoh buruk bagi sivitas akademika karena kampus dapat dengan mudah tunduk dengan kekuasaan.
“Harus kampus menegakkan independensinya dan tidak pandang bulu,” ucap Ubaid.
Sebelumnya, Universitas Indonesia (UI) hanya menjatuhkan sanksi pembinaan terhadap disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait dugaan pelanggaran etik mahasiswa Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).
Rektor UI, Heri Hermansyah keputusan itu diambil setelah pertemuan terbatas empat organ UI, mulai dari Rektor, Majelis Wali Amanat, Dewan Guru Besar hingga Senat Akademik.
“Di pertemuan terbatas empat organ UI, kemudian memutuskan untuk melakukan pembinaan. Pembinaan kepada promotor, co-promotor, direktur, kepala program studi, dan juga mahasiswa yang terkait sesuai dengan tingkat pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan, proporsional secara objektif,” kata Heri saat konferensi pers di UI Salemba, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Ia menjelaskan, pembinaan ini dilakukan mulai dari penundaan kenaikan pangkat untuk jangka waktu tertentu, permintaan permohonan maaf pada Civitas Akademik UI, dan juga peningkatan kualitas disertasi serta publikasi ilmiah.