Sanksi Diskualifikasi bagi Paslon Pilkada tak Lapor Dana Kampanye Dihapus, Ini Alasan KPU


Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana akan menghapus sanksi diskualifikasi terhadap pasangan calon Pilkada 2024 yang tidak melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Hal itu diungkapkan oleh anggota KPU RI, Idham Holik dalam uji publik peraturan KPU (PKPU). Ia beralasan, sanksi diskualifikasi tersebut tidak diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

“Apalagi bertentangan secara norma hukum, maka ketentuan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon apabila tidak menyampaikan LPPDK yang diatur dalam Pasal 54 PKPU 5 Tahun 2017 itu perlu dihapus,” kata Idham di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024).

Sebab itu, kata dia, rancangan PKPU mengenai dana kampanye tidak akan mengatur sanksi diskualifikasi. Idham menyampaikan KPU tidak akan melewati batas yang diberikan UU.

“Ya kalau kami melanggar peraturan tersebut tentunya kami menjadi lembaga yang superbody. Tentunya itu tidak mungkin,” jelasnya.

Idham mengatakan aturan sanksi diskualifikasi dalam PKPU sebelumnya akan dihapus. Idham menegaskan pihaknya dalam menyusun aturan dana kampanye menggunakan pendekatan hierarki.

“Maka ketentuan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon apabila tidak menyampaikan LPPDK yang diatur dalam Pasal 54 PKPU 5/2017 itu perlu dihapus,” ungkap dia.

Idham menyampaikan pada Pasal 65 rancangan PKPU akan mengatur pasangan calon kepala daerah yang tidak menyampaikan LADK dan LPPDK akan diumumkan ke publik. Idham menjelaskan KPU pun akan memberikan surat peringatan kepada pasangan calon tersebut.

Meski begitu, Idham menjelaskan jika pasangan calon yang belum melapor itu, tetap bisa terpilih. Namun, kata dia, penetapannya akan ditunda hingga calon itu menyampaikan LPPDK.

Berikut draft Pasal 65 rancangan PKPU:

1. Apabila terdapat pasangan calon yang tidak atau terlambat menyampaikan LADK akan diberikan peringatan yang disampaikan melalui surat KPU dan diberikan kesempatan untuk menyampaikan LADK dengan rentang waktu yang ditentukan.

2. Apabila setelah disampaikan peringatan, namun pasangan calon bersangkutan tetap tidak menyampaikan LADK, maka Paslon tersebut diberikan sanksi yaitu tidak dapat mengikuti kampanye.

3. Pasangan Calon yang tidak atau terlambat menyampaikan LADK dan atau LPPDK akan diumumkan kepada Publik.

4. Apabila Paslon tidak menyampaikan LPPDK tidak ditetapkan sebagai Calon Terpilih sampai dengan Calon bersangkutan menyampaikan LPPDK.