Pengamat Politik Citra Institute Efriza menyatakan Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tak perlu memberi sanksi apapun terhadap puluhan kepala daerah dari PDIP yang belum juga menghadiri retret di Magelang, Jawa Tengah.
“Sebaiknya Kemendagri maupun Presiden Prabowo tak perlu memberikan sanksi. Sebab sanksi bisa dianggap sikap reaktif untuk membalas instruksi PDIP tersebut. Dan juga menghindari terjadinya ketegangan pusat dan daerah atas reaktif PDIP tersebut,” tutur Efriza kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Senin (24/2/2025).
Menurut Efriza, pemerintah tak perlu repot-repot sebab sudah ada masyarakat yang berperan memberi sentimen negatif terhadap keputusan Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri tersebut.
“Biarkan saja sikap PDIP berhadapan dengan persepsi publik. PDIP telah memperoleh persepsi masyarakat yang malah menyalahkan PDIP utamanya Ketumnya, sebab instruksi ini malah menghasilkan penguatan persepsi, PDIP lebih memilih membela politisi berperilaku buruk seperti Hasto ketimbang memikirkan rakyatnya,” kata dia.
“Artinya sanksi respons negatif dari masyarakat dalam menanggapi instruksi PDIP telah diterima mereka,” sambung Efriza.
Dirinya menyarankan agar kepala daerah yang tidak hadir di Magelang, dapat mengikuti agenda retret berikutnya saja.
“Jadi sebaiknya, 53 kepala daerah yang tak hadir, cukup diinstruksikan saja untuk menghadiri retret berikutnya di Kantor BPSDM Kemendagri di Kalibata, Jakarta Selatan, bersamaan dengan hasil putusan MK nantinya terhadap 40 perkara Pilkada yang keputusannya hari ini,” tandasnya.
Seperti diketahui, Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri mengeluarkan instruksi untuk para kadernya tak mengikuti kegiatan pembekalan kepala daerah di Magelang, Jateng. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk reaksi atas keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Instruksi disampaikan melalui surat bernomor 7294 /IN/DPP//2025 pada Kamis (20/2/2025) bertanda tangan Megawati. Dalam surat ini, Megawati meminta para kader menunda keberangkatan mereka dalam agenda retret kepala daerah yang diinstruksikan Presiden RI Prabowo Subianto. Penundaan ini disebabkan karena dinamika politik nasional usai Hasto resmi ditahan KPK.
Megawati menyatakan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan AD/ART PDIP, khususnya Pasal 28 Ayat 1, yang menyebutkan Ketua Umum memiliki kewenangan penuh dalam mengendalikan kebijakan dan instruksi partai.
“Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum,” tulis dalam surat tersebut, Kamis (20/2/2025) malam.