News

Satgas BLBI belum Proses 120 Sertifikat Tanah Obligor Singapura

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakakan, obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang berada di Singapura menyerahkan 120 sertifikat tanah kepada Satgas Penagihan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

“Orangnya ada di Singapura, tapi hitungannya belum cocok sehingga belum diproses,” kata Mahfud di Jakarta, Kamis (30/12/2021).

Mungkin anda suka

Mahfud menambahkan, obligor tersebut masih memiliki 200 sertifikat tanah lainnya, namun belum diserahkan karena tengah diklarifikasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Satgas BLBI sudah menyita tanah para obligor dengan luas seluruhnya 1.312 hektare.

Aset tanah itu diperkirakan senilai Rp20 triliun, dengan rata-rata harga tanah Rp2 juta per meter persegi.

“Tapi oke lah belasan triliun sudah kita dapat, ratusan miliar sudah kita dapat dalam waktu enam bulan bekerja. Sementara 22 tahun kita berdebat terus pidana, perdata,” terangnya.

Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam selaku Sekretaris Satgas BLBI Sugeng Purnomo menambahkan, pihaknya saat ini sedang menyiapkan rancangan regulasi untuk memperkuat tugas dari Satgas BLBI.

Sehingga, lanjut Sugeng, nanti Satgas ini bukan hanya bisa bergerak untuk melakukan penyitaan, termasuk barang yang sudah dijanjikan para obligor untuk diserahkan tetapi tidak diserahkan.

“Namun, kami akan lakukan tindakan-tindakan berupa pembatasan hak-hak keperdataan yang nanti akan diatur secara tegas,” tandasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button