Market

Satgas Cipta Kerja Serap Aspirasi Nelayan Soal Perppu Ciptaker dan Perizinan

Satuan Tugas Undang-Undang Cipta Kerja atau Satgas Cipta Kerja gencar melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. Kali ini dilakukan pada sektor perikanan dan kelautan di Semarang, Kamis (23/2/2023).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada nelayan dan pelaku usaha sektor perikanan dan kelautan terkait kemudahan perizinan di sektor kelautan dan perikanan dalam Perppu Cipta Kerja.

Mungkin anda suka

Ketua Pokja Koordinasi Data dan Informasi, I Ktut Hadi Priatna menegaskan, Perppu Cipta Kerja menaruh perhatian khusus terhadap sektor kelautan dan perikanan.

“Pemerintah bersama masyarakat perlu bersinergi dan bergandengan tangan demi mencapai tujuan bersama yaitu menjadikan Indonesia negara maju di tahun 2045. Dengan Undang-Undang Cipta Kerja akan mendorong berbagai sektor perekonomian terutama sektor kelautan dan perikanan,” kata Ktut Hadi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, Fendiawan Tiskiantoro yang ikut hadir dalam kegiatan tersebut, mengajak para nelayan untuk aktif dalam menyampaikan apa yang dirasakan para nelayan kepada perwakilan pemerintah yang hadir dalam forum untuk kemudian aspirasi tersebut dibawa ke tingkat pusat.

“Di forum ini, kita harapkan bisa bertukar informasi, bertukar pikiran. Saya meminta semua teman-teman (nelayan) untuk menyampaikan saran, masukan, dan persoalan yang dihadapi agar selesai,” katanya.

Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan talkshow dengan narasumber utama yakni Direktur Kepelabuhanan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Tri Aris Wibowo.

Ia menyampaikan bahwa hadirnya Perppu Cipta Kerja ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah kepada nelayan kecil terutama mengenai kemudahan perizinan yang selama ini menjadi kendala.

“Perppu Cipta Kerja menunjukkan perhatian khusus dan sepenuhnya berpihak kepada nelayan kecil dengan mengatur pengecualian dalam hal kewajiban pemenuhan izin usaha,” tutur Tri.

Berdasarkan peraturan pelaksana Perppu Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diberikan berdasarkan penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat risiko, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha.

Usaha subsektor perikanan tangkap diklasifikasikan menjadi risiko tinggi dan risiko menengah-rendah di mana skala usaha kecil, menengah, dan besar termasuk dalam kategori risiko tinggi, sedangkan skala usaha mikro yang disetarakan sebagai nelayan kecil termasuk dalam kategori risiko menengah-rendah.

Dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar, nelayan kecil sudah dapat melakukan kegiatan penangkapan ikan. Sertifikat standar bagi nelayan kecil merupakan pernyataan dari nelayan kecil untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha.

Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan penyampaian aspirasi, baik dari nelayan perorangan maupun perwakilan dari asosiasi pada kesempatan itu dengan semangat. Mereka menyampaikan berbagai pertanyaan dan aspirasinya seperti pendangkalan, perizinan kapal dengan jaring tarik berkantong (JTB), denda administrasi, perluasan wilayah pengelolaan perikanan (WPP), hingga jaminan sosial nelayan dan persoalan lain yang disampaikan.

Salah satu aspirasi yang muncul berasal dari perwakilan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Brebes, Rudi Hartono terkait dorongan mempercepat proses perizinan penggunaan alat tangkap JTB untuk kapal-kapal nelayan khususnya di Brebes.

“Sampai saat ini (perizinan untuk kapal dengan JTB) di pusat masih tutup kami mohon untuk segera dibuka” ungkap Rudi.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPC HNSI Kota Tegal, Eko Susanto, yang menyampaikan aspirasinya mengenai permohonan izin penggunaan JTB di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) tertentu khususnya di wilayah 711, 712, dan 713.

“Kami meminta kepada KKP agar diizinkan (penggunaan) alat tangkap JTB itu di daerah 711 dan 712 wilayah Laut Jawa,” tutur Eko.

Sedangkan Ketua HNSI Kabupaten Kebumen, Bejo Priyono memberikan apresiasi dan ucapan terima kasihnya atas agenda sosialisasi yang dilaksanakan oleh Satgas UU Cipta Kerja.

“Kami selaku nelayan di sektor perikanan tangkap berterima kasih atas digelarnya pertemuan ini dan berharap membawa hasil yang bagus untuk nelayan terutama di Jawa Tengah,” katanya.

Agenda ditutup dengan penyampaian pemaparan dari Analis Kebijakan Madya pada Kementerian Ketenagakerjaan, Agatha Widiawati yang banyak menjelaskan mengenai perlindungan atau jaminan sosial bagi nelayan kecil.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button