Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja, Arif Budimanta menyampaikan total Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah terbit mencapai 9,57 juta NIB per 2 Juli 2024.
Hal tersebut disampaikan Arif saat memimpin Workshop Diseminasi Hasil Survei Publik Periode 2023 kepada Media: ‘Implementasi Pelayanan Usaha Melalui OSS-RBA’, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/7/2024).
“Sampai pada awal Juli 2024 lalu data menunjukkan bahwa untuk aktifitas usaha yg mendaftar kepada OSS-RBA itu ada kurang lebih sekitar 9,57 juta,” ujar Arif.
Arif menjelaskan, pihaknya berkomitmen memberikan kemudahan pengurusan perizinan usaha. Oleh sebab itu, sejak 2 Juli 2021, perizinan usaha yang terintegrasi elektronik tidak lagi dikelola melalui sistem OSS konvensional, melainkan melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission–Risk-based Approach), sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1342/A.1/2021.
Angka pendaftaran usaha melalui sistem OSS-RBA diakui Arif menunjukkan peningkatan signifikan jika dibandingkan pada 20 Maret 2024 silam, dengan total NIB yang telah diterbitkan mencapai 8,1 juta NIB.
“Saya pikir ini sesuatu yang sangat patut diacungi jempol, karena itu adalah satu-satunya data yang jelas, bahwa ada perusahaan dan terdaftar. Ini menunjukkan bahwa OSS-RBA ini berhasil menangkap data dari banyak perusahaan kecil dan mikro,” ujar dia.
Adapun dari sisi pelaku usaha, NIB yang diterbitkan kata Arif didominasi oleh pelaku usaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan 9,51 juta NIB atau 99,4 persen.
“Jadi memang arah dan tujuan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ini untuk memberi kami instrumen perlindungan, pemberdayaan, dan kemudahan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah. Terlihat dari golongan usaha yang kemudian memanfaatkan online single submission ini yang 99,4 persen itu datang dari usaha mikro, kecil, dan menengah,” kata dia.
Kemudahan dalam birokrasi perizinan berusaha di Indonesia merupakan faktor strategis yang akan berdampak pada meningkatnya kepercayaan publik, investor, perluasan pasar, dan peningkatan daya saing yang penting bagi pertumbuhan dan perkembangan UMKM sehingga dapat meningkatkan kontribusi mereka terhadap perekonomian nasional.