Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Satori (ST), telah merampungkan pemeriksaannya oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Jumat (27/12/2024).
Satori mengaku dicecar oleh tim penyidik terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) untuk kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota legislatif Komisi XI periode 2019–2024.
“Berkaitan dengan kegiatan program CSR BI anggota Komisi XI. Programnya? Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil,” ujar Satori kepada awak media usai pemeriksaan.
Ia juga mengungkapkan bahwa dana CSR tersebut mengalir ke sejumlah yayasan, meskipun ia tidak menjelaskan secara rinci identitas yayasan penerima dana tersebut. “Yayasan yang ada untuk penerimanya itu,” ucapnya.
Satori, yang diperiksa selama lebih dari lima jam, membantah adanya penerimaan uang suap oleh anggota DPR terkait pencairan dana CSR tersebut.
“Enggak ada, enggak ada uang suap itu,” katanya.
Sebelum Satori, Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, juga telah menyelesaikan pemeriksaannya. Materi pemeriksaan yang diterima Heri pun hampir serupa.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa dugaan suap dana CSR BI dan OJK saat ini masih berfokus pada penyalahgunaan dana CSR BI dan belum mengarah ke OJK.
Ia juga mengklarifikasi pernyataan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, yang sebelumnya menyebut adanya dua tersangka dalam kasus ini, termasuk kabar mengenai Heri Gunawan.
“Belum sampai ke situ. Kita masih pendalaman, karena kembali lagi, sprindik (surat perintah penyidikan) masih umum. Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi dan keterlibatannya akan didalami,” ujar Tessa.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menggeledah ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo, di kantor pusat BI yang berlokasi di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
“Di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, di antaranya adalah ruang Gubernur BI,” ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, kepada awak media di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (17/12/2024).
Rudi menjelaskan bahwa tim penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan dugaan korupsi penggunaan dana CSR dari BI dan OJK. “Kita ya mencari bukti-bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan yang lain-lain yang terkait dengan perkara,” ucapnya.
“Misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50, dan 50 sisanya tidak digunakan. Yang menjadi masalah adalah 50 yang tidak digunakan tersebut. Kalau misalkan digunakan untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah,” ujar Asep pada Kamis (19/9/2024).
Asep menegaskan bahwa dana CSR seharusnya digunakan tepat sasaran untuk kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, bukan dijadikan alat suap untuk kepentingan pribadi.
“Kegiatan-kegiatan sosial misalnya membangun rumah ibadah, membangun fasilitas lain seperti jalan, jembatan, dan lainnya. Nah, kalau itu digunakan sesuai dengan peruntukannya, tidak ada masalah,” jelasnya.