News

Satu Dekade Berpisah, Novel Kembali ke Pangkuan Polri

Novel Baswedan menerima tawaran menjadi ASN Polri. Hampir satu dekade lamanya Novel berpisah dengan korps Bhayangkara, kini mantan penyidik senior KPK itu kembali ke pangkuan Polri.

“Saya posisi menerima (jadi ASN Polri),” kata Novel di gedung TNCC Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021).

Mungkin anda suka

Sebelum ke bergabung dengan KPK, Novel menerupakan anggota Polri. Pangkat terakhirnya adalah Komisaris Polisi.

Novel memutuskan mundur sebagai prajurit Tribrata pada tahun 2012 setelah menangani kasus korupsi petinggi Polri.

Adapun jabatan terakhir Novel sebagai Polisi yaitu Kasat Reskrim Polres Bengkulu.

Selama menjadi anggota Polri, Novel pernah menangani sejumlah kasus kriminal dan korupsi.

Novel resmi bergabung dengan KPK pada tahun 2007 dan langsung ditugaskan menangani pekara koruspi. Kasus pertama yang ditangani Novel yaitu kasus korupsi pengadaan pemadam kebakaran. Kasus itu dulu melibatkan pejabat Kementerian Dalam Negeri dan beberapa Kepala Daerah.

Sejak saat itu Novel mulai terlibat dalam penanganan kasus-kasus kprupsi kelas kakap seperti menangkap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dari pelariannya di Kolombia, mengungkap kasus wisma atlet, menjebloskan Nunun Nurbaeti ke penjara terkait kasus suap cek pelawat di pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia tahun 2004.

Sebagai anggota Kepolisian, Novel juga mengusut kasus korupsi di internal Polri. Pada tahun 2012 Novel menangani kasus korupsi simulator SIM yang melibatkan Kakorlantas Polri ketika itu, Djoko Susilo.

Mengaku mendapat tekanan, Novel pun mengundurkan diri dari Polri dan memilih menjadi penyidik independen KPK.

14 tahun mengabdi di KPK, Novel akhirnya ‘dipecat’. Dinyatakan tak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Novel dan 56 pegawai KPK lainnya diberhentikan. Berhenti dari lembaga anti rasuah, Nove dan pegawai lainnya disambut Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menawarkan Novel Cs menjadi ASN untuk memperkuat pencegahan korupsi. Di Polri Novel dan kawan-kawan akan ditempatkan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim.

Pengangkatan para mantan pegawai KPK itu dituangkan melalui Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK menjadi ASN di Polri dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1209 Tahun 2021 tentang Penetapan Tambahan Kebutuhan PNS di Lingkungan Polri.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button