News

Satu Keluarga Perkosa 2 Anak di Bawah Umur, Komnas Anak Dorong Pelaku Dikebiri

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengutuk keras perkosaan satu keluarga terhadap dua anak di bawah umur di Padang, Sumatera Barat.

Arist mendesak kepolisian menerapkan tambahan ancaman pidana kebiri (kastrasi) terhadap pelaku yang diketahui masih memiliki ikatan keluarga.”Saya kira patut, selain pidana pokoknya itu dikenakan pidana kebiri,” kata Arist kepada Inilah.com, Kamis (18/11/2021).

Mengingat perbuatan para pelaku merupakan perbuatan tindak pidana bergerombol (gengRape-red) dan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) serta perbuatan biadap, pelaku patut dijerat dengan UU RI No: 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu Nomor: 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto Undang-undang Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman seumur hidup dan dengan hukuman tambahan berupa KEBIRI melalui Suntik Kimia.

“Haparan saya Polres Kota Padang tidak ragu-ragu menjerat pelaku dengan ketentuan itu, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dapat menuntut pelaku dengan hukuman paling tidak 20 tahun dan atau seumur hidup serta hukuman tambahan berupa kebiri dengan suntik kimia, karena dilakukan oleh orang terdekat yang mempunyai kewajiban melindungi anak,” terangnya.

Meski pelaksanaannya belum terjadi, aturan hukum tentang kebiri sudah diberlakukan sejak disahkan tahun 2020 lalu.”Sudah berlaku (UU Kebiri) tetapi belum berjalan karena inikan baru ditetapkan PP-nya tahun 2020. Itu sudah ada di putusan yurisprudensi di Bangkalan Madura dan Surabaya pidana pokok dikenakan kebiri,” kata Arist merujuk perkara hukum yang menerapkan hukuman kebiri.

Tetapi lanjut Arist, eksekusi kebiri baru bisa dilakukan setelah pelaku menyelesaikan pidana pokoknya.”Jadi misalkan dia dipidana pokoknya 9 tahun, dia selesaikan dulu 9 tahun baru kemudian dikebiri. Jadi tidak simultan,” terangnya.

Sementara terhadap korban, Komnas Perlindungan Anak meminta Dinas Sosial Kota Padang dan dinas PPPA Kota Padang untuk melakukan intervensi.

Menyelamatkan korban agar mendapatkan pelayanan psiko sosial dan pelayanan medis. Termasuk kelanjutan masa depan anak untuk meneruskan haknya atas pendidikan.

Menurut informasi yang didapat Perwakilan Komnas Perlindungan Anak di Padang, kondisi korban dilaporkan dalam keadaan trauma.

Sebelumnya, empat anggota keluarga di Padang, diringkus Polisi karena memperkosa anak di bawah umur. Dua bocah kakak beradik berusia 7 dan 5 tahun dicabuli oleh kakek (J), paman (R), kakak (G), serta tetangganya (R) serta dua pelaku lain U (tetangga korban) dan A (kakak kandung korban) yang masih buron.

“Pelaku semua ada 6 orang, dan baru berhasil diringkus 4 orang yang terdiri dari Kakek, Paman, Kakak, dan Sepupu korban,” tutur Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Rabu (17/11/2021).

Pertama, yang melakukan adalah kakek korban. Kemudian pada hari berikutnya dilakukan oleh 5 pelaku lainnya. Perbuatan para pelaku ini pun terungkap ketika korban mengadu ke tetangganya, lantaran merasa takut usai dicabuli oleh enam pelaku.

Berdasarkan hasil visum sementara terhadap korban, terbukti adanya kerusakan di alat vital kedua bocah tersebut.”Atas perbuatan pelaku ini, mereka disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun,” kata Rico Fernanda.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button