News

Satu Lagi Perizinan yang Diterbitkan Mardani H Maming Bermasalah

Sabtu, 16 Jul 2022 – 19:27 WIB

Satu Lagi Perizinan yang Diterbitkan Mardani H Maming Bermasalah

Mardani H Maming, eks Bupati Tanah Bumbu.

Saat menjabat Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming ternyata banyak menerbitkan perizinan bermasalah. Tidak hanya IUP batubara yang kini digarap KPK, adapula IPKK milik TMA.

Pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar untuk mengevaluasi atau bahkan mencabut Izin Penyelenggaraan Jalan Khusus (IPJK) miliki PT Toudano Mandiri Abadi (TMS).

Di mana, surat keputusan IPJK untuk TMA itu ditandatangani Mardani H Maming sebagai Bupati Tanah Bumbu pada 21 Juli 2014. Saat ini, Mardani H Maming yang juga Bendahara Umum (Bendum) PBNU, terseret kasus dugaan suap dan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ditandatanganinya saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Desakan pihak Dishun Tanah Bumbu agar IPJK untuk TMA dievaluasi, karena tidak memenuhi persyaratan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Tanah Bumbu Fitri mengatakan, TMA sebenarnya tidak memenuhi syarat mendapatkan IPJK yang digunakan oleh perusahaan-perusahan angkutan batubara.

Menurutnya ada enam syarat pengajuan, misalnya bukti kepemilikan dan penguasaan lahan baik berupa segel tanah maupun sertifikat, bukti penyesuaian tata ruang dan atau izin penataan ruang, juga dokumen hasil andalalin (analisis dampak lalu lintas) yang dikerjakan konsultan.

“Sementara TMA sampai sekarang, dari enam persyaratan hanya satu yang terpenuhi, yaitu hanya surat permohonan,” kata Fitri di Tanah Bumbu, Sabtu (16/7/2022).

Hal yang janggal, meski pengajuan IPJK oleh PT TMA tidak lengkap namun saat itu Bupati Mardani menandatangani izin yang diajukan Direktur TMA Novri Ompusunggu.

Bahkan, Fitri menegaskan, dokumen andalalin TMA memang tidak pernah ada. Permintaan Dishub Tanah Bumbu kepada Bupati Zairullah agar IPJK PT TMA dicabut, dilontarkan setelah terbit Perda Nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus.

Dalam beleid ini tegas mengatur bahwa Bupati dapat mengevaluasi dan mencabut IPJK. “Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2022, jelas bisa dicabut karena mereka (TMA) tidak memenuhi beberapa persyaratan,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Plt Kepala Dishub Tanah Bumbu, Achmad Marlan yang bahkan mengatakan telah berkali-kali melakukan pemanggilan dan pertemuan dengan pihak TMA.

Bahkan hingga terbit Perda 2 Tahun 2022, pertemuan dilakukan namun masih belum ada kesanggupan dari TMA untuk melengkapi persyaratan.

“Kami rasa selayaknya pimpinan kami (Bupati Tanah Bumbu) mengevaluasi atau mencabut saja seperti kita usulkan,” katanya.

Sejak mendapat IPJK dari Bupati Mardani pada 21 Juli 2014, artinya PT TMA telah menikmati sumber daya daerah sampai tahun 2022 atau sekitar delapan tahun.

Anggota DPRD Tanah Bumbu, Bahsanuddin dari Fraksi PKS, menyarankan agar pemerintah dan TMA duduk bersama mencari jalan keluar karena Tanah Bumbu maju ditopang oleh investasi pengusaha.

“Saran saya bisa dibicarakan lagi demi kemajuan Tanah Bumbu. Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung,” kata Bahsanuddin, Jum’at (15/7/2022).

Asisten 2 bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tanah Bumbu, Rahmat Prapto Udoyo, menyampaikan, masih ada perusahaan yang tidak memberikan manfaat dan kontribusi terhadap pembangunan daerah padahal tujuan pembangunan telah disebutkan dalam Perda Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus, yaitu bertujuan mewujudkan keamanan, ketertiban, keselamatan pengguna jalan, serta payung hukum bagi Penyelenggara Jalan Khusus di daerah.

“Di Tanah Bumbu yang eksis saat ini, ada beberapa bentuk pengelolaan jalan khusus di Tanah Bumbu, seperti jalan khusus perkebunan, pertambangan, karena itu adalah sarana produksi,” kata Rahmat

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button