Market

Sebagian Mantan Karyawan Istaka Karya akan Dialihkan ke BUMN Lain

Sebagian Mantan Karyawan Istaka Karya akan Dialihkan ke BUMN Lain

Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN masih menunggu kelanjutan putusan pengadilan soal PT Istaka Karya yang diputuskan pailit.

Putusan pengadilan ini nantinya akan menjadi rujukan dari Kementerian BUMN dalam mengambil langkah khususnya terkait nasib para karyawan PT Istaka Karya.

“Semua itu tergantung keputusan dari pengadilan dan kurator. Jadi mereka yang memutuskan karyawan (Istaka Karya) dan sebagainya,” kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Dia mengatakan, Kementerian BUMN masih membuka kesempatan bagi para karyawan Istaka Karya untuk berkarir di BUMN karya lainnya. Sebab BUMN memiliki beberapa perusahaan kontruksi lain yang sejenis.

Arya menyebut, saat ini ada sejumlah mantan karyawan Istaka Karya yang sudah Kementerian tempatkan di perusahaan konstruksi lainnya milik negara. Namun Arya tidak menjelaskan secara rinci berapa jumlah mantan karyawan yang kembali bekerja di BUMN lainnya.

“Soal karyawan ada juga yang kita serap di BUMN-BUMN sejenis (konstruksi) yang memang mereka butuhkan. Itu kita lakukan juga,” tutupnya.

Sebelumnya, PT Istaka Karya (Persero) resmi menyandang status pailit atau bangkrut. Penetapan pailit ini tercantum dalam putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst Jo. Nomor 23/Pdt.Sus-PKPU/2012/PN.Niaga Jkt.Pst, tanggal 12 Juli 2022.

Sekretaris PT Istaka Karya Yudi Kristanto mengatakan nasib Istaka selanjutnya ada di tangan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), BUMN spesialis yang mengurusi perusahaan negara yang ‘sakit’.

Yudi Kristanto mengatakan, langkah selanjutnya kurator akan menghitung boedol pailit atau harta pailit BUMN Istaka Karya.

“Untuk lebih jelasnya hal-hal tersebut dan langkah langkah selanjutnya mohon menghubungi corsec PPA dan PIC Istaka dari PPA (PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) ya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Istaka Karya pada Februari lalu memang disebut tidak mampu membayar karyawan hingga berbulan-bulan. Karena itu, perusahaan tersebut menjadi salah satu dari 21 BUMN dalam kelompok restrukturisasi oleh PT PPA berdasarkan arahan Menteri BUMN Erick Thohir.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button