Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan ada total 287 tempat pemilihan umum (TPS) yang akan melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL), pemungutan suara susulan (PSS), dan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada 2024. Dari jumalh tersebut 119 TPS terkena dampak bencana alam.
“Jumlah TPS yang terdampak bencana sebanyak 119 TPS,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).
Lebih lanjut dia merincikan, dari 287 TPS, ada 10 TPS yang akan melakukan PSL, 231 TPS akan menggelar PSS, dan 46 TPS yang bakal mengadakan PSU.
Selain karena bencana alam, tutur dia, dilaksanalan PSS, PSL, dan PSU akibat adanya gangguan keamanan, kesalahan administrasi atau prosedur oleh Kelompok Peyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Faktor lainnya, karenda adanya pemilih yang tidak mendaftar atau tidak menggunakan hak pilih dan adanya rekomendasi dari Bawaslu.
Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU RI Idham RI menuturkan bahwa PSL, PSS, dan PSU untuk Pilkada Serentak 2024 akan digelar di 22 provinsi dan 44 kabupaten/kota. Berikut daftar TPS-nya:
PSU (Pemungutan Suara Ulang)
1. Aceh: Kota Banda Aceh (1)
2. Banten: Kota Tangerang Selatan (1)
3. Jambi: Kota Sungai Penuh (5)
4. Jawa Barat: Kabupaten Sukabumi (1) dan Kota Bandung (1)
5. Jawa Tengah: Karanganyar (1) dan Pemalang (1)
6. Jawa Timur: Bangkalan (2), Bondowoso (1) dan Sumenep (1)
7. Kalimantan Barat: Landak (2) dan Melawi (1)
8. Kalimantan Tengah: Barito Selatan (2), Kapuas (1), Katingan (1) dan Kota Palangka Raya (2)
9. Kalimantan Timur: Balikpapan (1) dan Samarinda (1)
10. Kalimantan Utara: Malinau (1)
11. Kepulauan Riau: Kota Tanjungpinang (1)
12. Maluku: Maluku Barat Daya (1)
13. Maluku Utara: Kota Ternate (1)
14. Papua: Kepulauan Yapen (1)
15. Papua Barat Daya: Maybrat (2)
16. Sulawesi Barat: Mamasa (1) dan Pasangkayu (1)
17. Sulawesi Selatan: Kabupaten Tanatoraja (1)
18. Sumatera Barat: Dharmasraya (1) dan Tanah Datar (1)
19. Sumatera Selatan: Kabupaten Ogan Komering Illir (2), Kota Pagar Alam (1) dan Kota Palembang (3)
20. Sumatera Utara: Nias Selatan (2)
PSS (Pemungutan Suara Susulan)
1. Papua: Sarmi (5)
2. Papua Pegunungan: Yahukimo (35)
3. Papua Tengah: Nabire (1) dan Puncak (82)
4. Sumatera Utara: Asahan (2), Deli Serdang (30), Kota Binjai (20), Medan (54), Nias (2)
PSL (Pemungutan Suara Lanjutan)
1. Jawa Barat: Kabupaten Karawang (1)
2. Maluku: Maluku Tengah (1)
3. Sumatera Utara: Deli Serdang (1) dan Medan (7)