News

Sebar Amplop di Sumenep Diklaim Zakat, Bawaslu: Kami Tak Berhak Menghalangi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap alasan pihaknya tidak mengintervensi lebih jauh soal laporan bagi-bagi amplop Ketua DPP PDIP Said Abdullah di Sumenep, karena menggunakan alasan zakat.

“Untuk pembagian zakat dan lain-lain, kami tidak berhak untuk mengurangi atau kemudian menghalangi pembagian zakat,” kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja di Media Center, Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2023).

Bagja menjelaskan alasan tersebut dengan diperkuat bahwa penyaluran zakat tersebut tidak dilakukan secara pribadi tapi melalui lembaga Said Abdullah Institute (SAI). Namun demikian, ia tetap mengingatkan kepada partai politik peserta pemilu maupun pihak-pihak lain untuk tidak melakukan politik transaksional seperti membagi-bagikan uang yang dapat terindikasi politik uang.

“Tetapi kami juga tidak bisa kemudian membiarkan tidak terjadi di tempat ibadah dalam bentuk tadi. Adanya muatan ajakan pemilih seperti ini kami harapkan bisa lebih diwaspadai oleh teman parpol kedepan,” ujarnya.

Diketahui, Ketua DPP PDIP Said Abdullah bagi-bagi amplop berlogo banteng moncong putih di sebuah masjid. Plt Ketua DPD PDIP Jawa Timur ini mengakui bahwa ia bersama DPC PDIP Madura sempat membagikan 175 ribu paket sembako kepada kaum miskin selama masa reses anggota dewan pada bulan Maret

Said mengungkapkan sebagian sembako yang dibagikan tersebut dalam bentuk uang. Ia pun menganggap uang tersebut sebagai bagian dari zakat mal yang rutin diberikan kepada warga setiap tahunnya.

Alasan penggunaan amplop berlogo PDIP dilatarbelakangi para kader partai yang bergotong royong dalam kegiatan ini. “Kegiatan ini kami lakukan di luar masa kampanye yang diatur KPU. Jadi, jangan digiring ke arah sana. Saya sangat paham apa yang harus kami patuhi sebagai caleg di masa kampanye. Jangankan masa kampanye, caleg saja saat ini belum ditetapkan KPU,” ujar Said dalam keterangannya, Senin (27/3/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button