News

Sebelum Dianiaya, Mario Dandy Suruh David Push Up 50 Kali

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut tersangka Mario Dandy Satriyo alias MDS (20) menyuruh David untuk melakukan push up sebelum melakukan penganiayaan.

Hal itu disampaikan Kapolres saat merilis tersangka baru, Shane alias S (19), yang merupakan teman Mario. S adalah orang yang merekam aksi penganiayaan keji yang dilakukan Mario kepada David.

Mungkin anda suka

“Setelah sampai di lokasi, S bertanya kepada MDS apa yang akan dilakukan, kemudian MDS menyuruhnya merekam video menggunakan hape miliknya,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Kemudian, Ade Ary menjelaskan, MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi “push up” sambil tersangka S melakukan perekaman video.

Lalu, tersangka MDS menyuruh korban D “push up” 50 kali. Namun karena korban tidak kuat dan hanya sanggup 20 kali, korban disuruh sikap tobat oleh tersangka MDS.

Namun korban menyampaikan tidak bisa. Akhirnya tersangka MDS meminta tersangka S untuk mencontohkan sikap tobat (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang).

“Kemudian berdasarkan kamera pengawas (CCTV), analisis telepon genggam dan keterangan para saksi telah terjadi kekerasan terhadap D dalam posisi ‘sikap tobat’ tersebut,” katanya.

Ade Ary merinci kekerasan itu dilakukan tersangka MDS dengan menginjak kepala, menendang perut dan memukul kepala ketika korban pada posisi tersebut yang direkam S.

Tak lama setelah itu, orang tua teman David yang mengetahui penganiayaan tersebut langsung menolong korban dan akhirnya menghubungi petugas keamanan untuk dibawa ke Rumah Sakit Medika Pertama Hijau.

“Kemudian satpam menghubungi Polsek Pesanggrahan sehingga mengamankan dua tersangka dan saksi AG,” tandasnya.

Kepolisian telah menetapkan Mario dan Shane menjadi tersangka dan ditahan atas kasus dugaan kekerasan terhadap korban tersebut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button