News

Sebelum Dieksekusi, Ferdy Sambo Perintahkan Eliezer Sita Senpi Yosua

Terdakwa Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk mengambil dan menyita senjata Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Penyitaan senjata dilakukan Ferdy Sambo demi memudahkan dan memuluskan rencana eksekusi penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Hal ini terungkap saat Jaksa menyampaikan surat tuntutan untuk terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

“Bahwa agar lebih sempurna kehendak dari terdakwa Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kemudian terdakwa Ferdy Sambo menangani senjata api milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Richard Eliezer,” kata Jaksa.

Kemudian, Richard yang mengetahui keberadaan senjata (jenis) HS milik Brigadir J yang disimpan Ricky Rizal di dalam dasbor mobil Lexus LM, kemudian Richard mengambil dan menyerahkan senjata kepada Ferdy Sambo.

“Senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di mobil Lexus LM diketahui karena disimpan oleh saksi Ricky Rizal Wibowo di mobil Lexus LM,” ujar jaksa.

“Selanjutnya, terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa dengan tujuan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lebih mudah dieksekusi,” lanjut dia.

Jaksa menyebut, perintah Sambo kepada Richard untuk mengamankan senjata Brigadir J merupakan alasan yang menopang kehendak dan tujuan Sambo yang bakal mengeksekusi Brigadir J. Hal ini didukung oleh keterangan para terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

“Bahwa pelaksanan kehendak dan tujuan telah disusun oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan rapi terungkap dalam persidangan merupakan fakta hukum berdasarkan keterangan yang dikemukakan oleh saksi Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi,” ungkap jaksa.

Untuk itu, kehendak dan tujuan Ferdy Sambo membunuh Brigadir J terpenuhi dalam tinjauan hukum, terutama dalam merampas nyawa Brigadir J dan mengamankan senjata demi memuluskan rencana pembunuhan.

“Bahwa agar lebih sempurna kehendak dari terdakwa Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, kemudian terdakwa Ferdy Sambo menanyakan senjata api. Rencana disusun Ferdy Sambo secara sistematis,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button