News

Sebelum Ditangkap, Ade Yasin Terbitkan SE Larangan ASN Terima Gratifikasi

Bupati Bogor Ade Yasin sempat menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan ASN menerima gratifikasi, sebelum ditangkap penyidik KPK, Selasa (26/4/2022) malam. SE Bupati Bogor Nomor 700/547-Inspektorat, melarang ASN, pimpinan dan karyawan BUMD melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya.

SE tersebut juga menekankan ASN untuk tidak memanfaatkan pandemi COVID-19 dan hari raya keagamaan untuk melakukan perbuatan korupsi. “Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” ucap Ade Yasin ketika mengumumkan SE tersebut.

Menariknya SE tersebut disusun mengikuti Pasal 12B dan Pasal 12C UU Tipikor. Kedua pasal itu mengatur soal gratifikasi dan suap yang kini potensi dikenakan kepada Ade.

KPK menangkap Ade Yasin bersama sejumlah pihak terkait perakara suap. Muncul informasi perkara tersebut berkaitan dengan audit rutin Pemkab Bogor.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, anggota pemeriksa dari BPK Jabar dan pihak rekanan turut ditangkap KPK. Dari hasil penangkapan penyidik menyita sejumlah uang.

“KPK mengamankan beberapa pihak dari Pemda Bogor, pemeriksa BPK dan rekanan serta sejumlah uang serta barang bukti lainnya,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Sementara ini, mereka yang ditangkap menjalani pemeriksaan di KPK dengan status terperiksa. “Mereka yang diamankan masih dalam pemeriksaan dan ada waktu 1×24 jam untuk mengumumkan status hukum para terperiksa,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button