News

Sebelum Garap Menteri Johnny, Kejagung Periksa Enam Saksi Korupsi BTS

Sebanyak enam saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek penyedia infrastruktur BTS 4G dan pendukungnya, telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan ini dilakukan tepat sehari sebelum Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate diperiksa pada esok hari, Kamis (9/2/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, keenam saksi adalah HH, SHW, SSS, SJU, DF, dan WNW. Ia menuturkan, HH merupakan Ketua Pemeriksa Pekerjaan Hasil Pekerjaan.

Sementara SHW, sambung dia, berposisi sebagai Direktur PT Dua Putra Valutama. SSS menjabat Direktur PT Waradana Yusa Abadi dan SJU selaku pihak swasta. “Keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH,” katanya di Jakarta, Rabu (8/2/2023).

Lebih lanjut dituturkan, dua saksi berikutnya merupakan pihak internal yang berkaitan dengan Layanan Telekomunikasi dan Kemenkominfo. Ia merincikan, DF diperiksa selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Badan Usaha, sedangkan WNW merupakan Staf Ahli Kemenkominfo.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” sambung Ketut.

Hingga kini penyidik telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. Kemudian Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, dan tersangka kelima Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Sementara itu, Menteri Johnny menyatakan dirinya siap menghadiri pemanggilan Kejagung yang digendakan besok Kamis (9/2/2023) untuk diperiksa terkait perkara dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) periode 2020-2022.

“Jika dibutuhkan keterangan, maka (saya) akan hadir pada jadwal yang sesuai. Hanya saja saya sekarang di Medan mengikuti Hari Pers Nasional 2023,” ujarnya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (8/2/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button