News

Tak Hanya Eliezer Angels, Sejumlah Anggota Brimob Juga Datangi PN Jaksel Dukung Bharada E

Suasana berbeda terlihat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu hari ini (25/1/2023). Pasalnya, sejumlah pria berseragam hitam dengan rambut cepak memenuhi sekitar ruang persidangan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Para pria itu rupanya anggota Bhayangkara Empat Enam (Bharapana) Nusantara Korps Brimob Polri yang datang mendukung Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Richard merupakan salah satu terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.  Bharapana Nusantara sendiri merupakan perkumpulan rekan-rekan seangkatan Richard di Brimob Polri.

Mungkin anda suka

Sebelumnya, Richard juga sudah mendapat dukungan langsung dari sejumlah wanita yang menamakan diri mereka sebagai Eliezer Angels.

Kembali ke dukungan yang diberikan oleh Bharapana Nusantara Korps Brimob Polri, salah seorang anggotanya bernama Iqbal Fauzi mengak dirinya dan sejumlah rekannya datang untuk mendukung Richard Eliezer Pudihan Lumiu.

“Dari Bharapana Nusantara datang ke sini untuk Ichad, untuk bebaskan. Kalau bisa gabung lagi bersama kami,” kata Iqbal.

Menurut dia, anggota Bharapana sebelumnya sudah pernah mendatangi area pengadilan. Namun, kali ini mereka hadir dengan jumlah yang lebih banyak dari biasanya.

“Ini yang sudah sampai baru, 20 (orang). Masih ada sekitar 20 sampai 30 atau 40 orang,” imbuh Iqbal.

Lebih lanjut, dia mengaku telah menganggap Richard sebagai saudaranya. Oleh karena itu, ia tidak terima dengan tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Richard Eliezer.

“Saya dibentuk di Korps Brimob bareng-bareng (dengan Richard). Menurut saya, enggak pantas dia sudah melakukan kejujuran karena kejujuran di atas segalanya. Masa kejujuran enggak ada harganya,” kata Iqbal menegaskan.

Perlu diketahui, Richard akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan. Dalam persidangan pekan lalu, eks ajudan Ferdy Sambo itu dituntut 12 tahun penjara oleh JPU terkait status terdakwanya dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Richard dinyatakan jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta menghilangkan nyawa Brigadir J dengan perencanaan seperti yang didakwakan.

Jaksa menyatakan Richard melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP,” kata jaksa.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button