News

Sebelum Periksa Menteri Johnny, Kejagung Panggil Sekretaris BAKTI hingga Admin Huawei

Menkominfo Johnny G Plate memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini Selasa (14/3/2023). Johnny akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi base transceiver station (BTS) 4G. Sebelum memanggil Menkominfo Kejagung telah memeriksa Sekretaris Direktur Utama BAKTI Kominfo sebagai saksi.

Pemeriksaan itu dilakukan tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Kemenkominfo tahun 2020 hingga 2022.

“Saksi-saksi yang diperiksa, yaitu J selaku Sekretaris Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/2/2023).

Bukan hanya J , Ketut juga menuturkan ada empat saksi lainnya yang diperiksa yaitu AT selaku Karyawan PT Wesolve Solusi Indonesia, WS selaku Tim Invoice Admin PT Huawei Tech Investment, TW selaku Marketing PT Dua Putra Ramadhan, dan GAP selaku pihak swasta.

Kelima saksi tersebut diperiksa untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur

BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022,” tandas Ketut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Mereka ialah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif dan Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Tersangka lainnya ialah YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) Account Director dari PT Huawei Tech Investment, dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button