News

Sebut Korban Mafia Hukum dan Kriminalisasi, KPK Minta Mardani H Maming Jangan Asal Ngomong

KPK meminta mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming tidak asal menuduh adanya mafia hukum yang bermain dalam penetapan tersangka dan pencekalan terhadapnya.

Lembaga antikorupsi ini tegas menyatakan tidak bisa diatur dalam pengurusan perkara. “Alangkah beraninya KPK beraninya disuruh mafia-mafia, yang mana? Jangan menuduh, kan gitu,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).

Karyoto mengatakan, pengurusan perkara di KPK didasari adanya kecukupan bukti. Penetapan tersangka juga dilakukan atas pertimbangan penyidik dari bukti yang ada. “Suatu perkara kalau tidak cukup alat buktinya, dan tidak ada faktanya, mana mungkin kita berani itu,” ujar Karyoto.

Lembaga Antikorupsi juga membantah telah mengkriminalisasi Bendahara Umum (Bendum) PBNU itu. KPK menetapkan, kasus hukum yang menyeret Mardani H Maming bukan didasari atas rekayasa, tetapi fakta hukum.

Sebelumnya, Mardani H Maming yang juga Ketum BPP Hipmi ini, menyebut ada mafia hukum yang sedang mengincarnya. Dia mengklaim telah dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Mardani H Maming terjerat dalam kasus dugaan suap izin pertambangan.  Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut ada dua orang yang dicegah KPK dalam kasus ini. Dua orang itu yakni Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar Maming.

Mardani H Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois Sunandar Maming dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK pada Kamis (9/6/2022) ketika kasusnya masih tahap penyelidikan. Sedangkan Mardani H Maming diperiksa KPK selama 12 jam pada 2 Juni 2022. .

Sebelumnya, pada 25 April 2022, Mardani H Maming juga dimintai keterangan di persidangan kasus suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalsimantan Selatan. Dalam kapasitas sebagai eks Bupati Tanah Bumbu 2010-2018.

Selama persidangan, Mardani dikonfirmasi soal penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Sedangkan pada 13 Mei 2022, adik mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio yang bernama Cristian Soetio menyebut jika Mardani menerima Rp89 miliar, melalui dua perusahaan yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP)..

Cristian yang kini menjabat Direktur PT PCN, menyebut Mardani H Maming sebagai pemilik saham dominan di PAR dan TSP..

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button