Sebut Pemakzulan Isu Liar, TKN Prabowo-Gibran: Publik Puas dengan Jokowi

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran, Ali Masykur Musa, mengklaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak memenuhi satu pun syarat untuk dimakzulkan. Menurut dia, sarat-syarat itu adalah melanggar hukum, tidak mampu menjalankan tugas, melanggar etika berat, dan korupsi.

“Tidak ada (indikasi pelanggaran) satu pun, hukun tidak ada, pelanggaran berat etika tidak ada, korupsi ridak ada, dan beliau masih mampu dengan baik menjalankan tugas seharu-hari,” ujar Ali saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024).

Jika alasan pemakzulan adalah ketidakpuasan, Ali menilai hal itu diselesaikan dengan menunggu pemilu berikutnya. Dia melanjutkan, tentu akan ada perlawanan jika benar masyarakat tidak puas dengan Jokowi.

Dia mengatakan approval rate atau tingkat kepuasan terhadap presiden saat ini justru mencapai angka 77-78 persen. “Berarti kan puas,” ucap dia seraya menambahkan, “Parameter puas tidak puasnya atas presiden itu adalah next election, pemilu berikutnya.”

Ali menilai kepuasan kepada presiden turut berdampak kepada elektabilitas Prabowo-Gibran. Dia menilai perolehan suara pasangan nomor urut 2 di berbagai lembaga survei merupakan hasil endorse Jokowi “Kalau sekarang katakan alhamdulillah kita sudah dapat 50 persen berarti kan puas dengan calon yang di-endorse oleh Pak Jokowi,” ujar dia.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menerima kedatangan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100. Mahfud mendengarkan aspirasi para aktivis mengenai pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Menyampaikan kepada Pak Menko, solusi tepat untuk mencegah kecurangan itu adalah memakzulkan Pak Jokowi dalam kapasitasnya sebagai Presiden.  Dugaan kecurangan Pemilu dilakukan di lingkaran kekuasaan dan keluarga inti,” ujar salah satu aktivis Petisi 100, Faisal Assegaf kepada awak media usai berdiskusi dengan Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2024).

Merespons hal tersebut, Mahfud menegaskan dirinya tak memiliki kewenangan terhadap permintaan dan aspirasi para aktivis. Tapi ia mengajarkan tata cara memakzulkan presiden, yang sesuai dengan konstitusi.

“Kalau 1/3 anggota DPR mengusulkan baru sidang pleno. Kalau 2/3 hadir sidang pleno bisa jalan. Kalau 2/3 yang hadir setuju pemakzulan bisa diputuskan begitu,” jelas Mahfud kepada awak media usia berdiskusi dengan kelompok aktivis Petisi 100.

Dia menambahkan, apabila parlemen sepakat dengan pemakzulan Presiden ke-7 RI itu. Maka, perkara tersebut dibawa ke pengadilan melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Mahfud, proses hukum itu memakan waktu lama hingga Pemilu 2024 selesai. “Bakal selesai setahun, paling tidak bakal selesai, sebelum pemilu selesai. Itu lama dan ada sidang pendahuluan dan lain-lain,” tandasnya.

Sumber: Inilah.com