News

Sederet Aset Indra Kenz Disita, dari Tesla sampai Ferrari

Penyidik Bareskrim Mabes Polri mulai melakukan penyitaan sejumlah aset milik crazy rich Indra Kenz yang diduga hasil pencucian uang.

Hari ini, sebuah mobil listrik Tesla resmi menjadi barang sitaan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri.

“Tesla diserahkan melalui kuasa hukumnya ke penyidik,” kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).

Selama sepekan, penyidik bakal menyita sederet aset Indra Kenz yang diduga hasil tindak pidana. Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan pada Senin kemarin juga memastikan timnya bergerak ke Medan untuk menyita aset.

“Ada mobil listrik merk Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp 1,7 miliar, rumah di Tangerang,” ungkapnya.

Tak hanya itu, rekening serta apartemen milik Indra Kenz juga akan menyusul untuk dilakukan penyitaan.

“Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp800 juta, 4 rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma,” jelasnya.

Sebagai informasi, Indra Kenz sudah resmi menjadi tersangka kasus investasi bodong Binomo.

Crazy rich dengan tagline ‘wah murah banget ini’ terjerat dengan pasal berlapis. Yakni UU ITE dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2. Serta Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1.

Indra Kenz juga dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Indra Kenz dijerat dengan tiga pasal yakni Pasal 3 ayat 3, Pasal 5, dan Pasal 10. Adapun jeratan lainnya dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button