News

Sedot Anggaran Negara, CPNS dan P3K Mundur Bakal Disanksi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang mengundurkan diri bakal disanksi. Sebab, CPNS dan P3K yang mundur itu merugikan karena sudah menyedot anggaran negara untuk proses rekrutmen.

“Seandainya ada di antara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan ada sanksi tegas dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera ,” ujar Tjahjo di Jakarta, Senin (30/5/2022).

Dia menjelaskan, dalam pengadaan CPNS, pemerintah telah menghitung kebutuhan SDM secara seksama. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga mengkalkulasi berapa besaran biaya untuk menggelar seleksi.

“Dengan biaya itu, pemerintah seharusnya mendapatkan ASN yang dibutuhkan. Namun karena ada yang mengundurkan diri, formasinya jadi kosong. Biaya yang dikeluarkan besar, tapi tidak mendapatkan SDM-nya,” sesal Tjahjo.

Berdasarkan Pasal 54 Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27/2021 tentang Pengadaan PNS, pelamar yang telah lulus seleksi akan diangkat menjadi CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Hal ini setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh BKN. Apabila mengundurkan diri, ada sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk periode satu tahun berikutnya.

Hal ini juga berlaku untuk P3K yang mengundurkan diri. Hal ini merujuk Pasal 35 Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 29/2021 tentang Pengadaan P3K untuk Jabatan Fungsional. Selain itu, Pasal 41 Peraturan Menteri PAN-RB No. 28/2021 tentang Pengadaan P3K untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Kewenangan PPK dalam memberikan sanksi tambahan bisa sesuai dengan kebutuhan masing-masing. PPK menetapkannya pada saat pengumuman seleksi dengan konsekuensi yang diberikan kepada pelamar.

Selanjutnya, Tjahjo menambahkan, apabila formasi ditinggalkan oleh pelamar tidak bisa diisi tahun ini,  sesuai mekanisme perencanaan dan pengadaan ASN, hal tersebut dapat diusulkan kembali. Syaratnya mengajukan usulan kebutuhan serta penghitungan analisa jabatan dan beban kerja sesuai kebutuhan organisasi baik CPNS maupun PPPK pada tahun anggaran berikutnya.

Perketat Seleksi

Tjahjo memastikan, Kementerian PAN-RB, BKN, dan instansi terkait akan memperketat proses seleksi CPNS dan P3K. Sehingga CPNS dan P3K mundur setelah lolos seleksi tak terulang.

“Supaya kondisi itu (mengundurkan diri) tidak terjadi kembali, kami akan memperkuat sistem pengadaan CPNS dan PPPK secara keseluruhan, baik tahap pengumuman, seleksi kompetensi dasar dan bidang menggunakan Computer Assisted Test (CAT), penetapan hasil akhir, penetapan NIP, sampai dengan pengangkatan ASN.

Faktor Gaji Kecil

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 105 CPNS mengundurkan diri. Mereka mundur setelah lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021. CPNS mundur ini paling banyak berasal dari Kemenhub dengan jumlah yang mengundurkan diri mencapai 11 orang.

Mencuat dugaan, ratusan CPNS itu mundur antara lain faktor kecilnya gaji.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button