News

Segera Diadili, KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Pejabat Waskita Karya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, berkas perkara mantan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk Adi Wibowo telah dinyatakan lengkap atau P21.

Berkas perkara dan surat dakwaan Adi Wibowo akan segera dilimpahkan ke tim Jaksa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu 14 hari kerja.

“Tim Jaksa, Selasa (10/5/2022) telah selesai menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka AW dari Tim Penyidik karena telah terpenuhinya seluruh kelengkapan isi berkas perkara. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pusat,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (11/5/2022).

Adi akan menjalani perpanjangan masa tahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 10-29 Mei 2022 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

“Tersangka AW (Adi Wibowo) masih tetap ditahan untuk 20 hari kedepan oleh Tim Jaksa, terhitung 10 Mei 2022 sampai dengan 29 Mei 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ujarnya.

Sebelumnya, Adi Wibowo ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. [fad]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button