News

Seizin Kapolri, Putri Candrawathi Bisa Temui Anak Meski Ditahan

Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi masih bisa menemui anaknya kendati ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mabes Polri. Hal ini seiring izin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjamin Putri tetap mendapatkan haknya.

“Akan kami penuhi hak-hak tersangka dan saat ditahan. Kami berikan kesempatan untuk bertemu dengan putranya,” kata Listyo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan penahanan Putri Candrawathi. Putri ditahan setelah menyandang status tersangka selama 43 hari.

Sebelumnya, Putri tidak ditahan karena Tim Khusus (Timsus) Polri mempertimbangkan alasan kemanusiaan. Sebab, Putri masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatan yang tak stabil.

“Penyidik masih mempertimbangkan (karena) pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita,” ujar Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022) lalu.

Maka, Putri sempat menjadi satu-satunya tersangka pembunuhan berencana Brigadir J yang dibiarkan bebas. Dia hanya dikenakan wajib lapor.

Agung menyampaikan, alasan kemanusiaan lainnya juga karena suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo juga ditahan dalam kasus yang sama.

“Ya kondisi bapaknya (Ferdy Sambo) kan juga sudah ditahan.”

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button