Tia Rahmania melalui kuasa hukumnya Jupryanto Purba mengungkapkan kecurigaan adanya rekayasa di Mahkamah Partai terkait pemecatan dirinya oleh PDIP, menjelang pelantikan sebagai anggota DPR RI.
Purba menjelaskan sebelum ada putusan Mahkamah Partai, pada 5 Juni 2024 Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto sudah terang-terangan menyebut bahwa yang menjadi anggota DPR RI adalah Bonnie Triyana, bukan kliennya.
“Sebelum putusan Mahkamah Partai keluar ada saya liat di youtube bahwa pak Hasto Sekjen menyampaikan dibulan Juni tanggal 5 bahwa yang jadi DPR itu adalah Bonnie. Artinya apa? Dia sudah mendahului keputusan Mahkamah Partai,” ujar Purba kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/9/2024).
Padahal, ia melanjutkan, surat pemecatan baru diteken pada 13 September 2024. Dia menduga, ada rekayasa di Mahkamah Partai yang ingin menjatuhkan Tia menjelang pelantikannya.
“Kita menduga, ini semacam rekayasa saja. Statement Pak Hasto selaku Sekjen menyampaikan itu di depan orang banyak, dengan kata-kata ‘Bonnie terpilih sebagai anggota DPR, walaupun banyak rintangan walaupun banyak liku-liku’. Artinya sebelum putusan Mahkamah Partai keluar ini sudah digiring. Sekelas Sekjen loh bisa menyampaikan seperti itu. Ada videonya, boleh di cek,” ucap dia mencontohkan pernyataan Hasto.
Purba menegaskan kliennya hingga saat ini belum menerima secara resmi surat hasil keputusan dari Mahkamah Partai. “Belum, secara resmi belum,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy membantah Tia Rahmania dipecat dari kader akibat mengkritik keras Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat sesi pembekalan sebelum dilantik sebagai anggota DPR RI di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Senin, (23/9/2024).
Menurut Ronny, pemecatan terhadap Tia sudah dengan proses yang panjang. Ronny menegaskan, Tia telah terbukti melakukan kecurangan dengan mengalihkan surat suara partai untuk dirinya. Pemecatan terhadap Tia, dikatakan Ronny, sudah diputuskan melalui Mahkamah Partai.
“Terkait dengan saudari Tia ini, didasarkan bahwa kami menyampaikan kronologis, bahwa pada 13 Mei 2024, seluruh provinsi Banten memutus 8 PPK di 8 kecamatan di Dapil Banten I, Lebak dan Pandeglang. Ini terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Saudara Tia Rahmania,” ujarnya di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2024).