Koper bermotor kekinian dan dapat dikendarai, yang muncul hampir 10 tahun lalu sebagai inovasi futuristik sekaligus fungsional, semakin populer di kalangan wisatawan. Namun kini semakin banyak bandara yang memberlakukan pembatasan pada koper elektrik ini karena masalah keselamatan.
Tren koper canggih ini dituding dapat menimbulkan masalah keselamatan dan beberapa pengunjung asing menggunakannya secara ilegal di jalan umum. Koper yang dapat dinaiki seperti skuter listrik dan dalam banyak kasus ditenagai baterai lithium-ion dapat membantu melintasi jarak pendek, terutama di bandara dan supermarket.
Koper ini mendapat berbagai sebutan. Ada yang menyebutnya koper skuter karena mirip skuter, ada pula yang menyebutnya koper elektrik, koper airwheel, atau koper pintar. Orang Indonesia dengan mudah menyebutnya sebagai koper bisa jalan.
Banyak koper yang dapat dikendarai ini dapat mencapai kecepatan maksimum 13 kilometer per jam. Itu setara dengan kecepatan lari rata-rata untuk pelari yang cukup bugar. Koper pertama yang dapat dinaiki diproduksi oleh perusahaan bernama Modobag pada tahun 2016.
![post-cover](https://i0.wp.com/c.inilah.com/reborn/2024/07/Screenshot_2024_08_05_225811_040725fe9d.png)
Diminati Pasar
Pasar bagasi tumpangan global bernilai US$182 juta pada tahun 2021 dan diproyeksikan mencapai US$304 juta pada tahun 2031, menurut Applied Market Research, sebuah perusahaan riset pasar. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh meningkatnya popularitas koper yang dapat ditumpangi. Namun kini pertumbuhan ini mendapat tantangan mengenai aturan di mana dan bagaimana koper ini dapat digunakan.
Bandara Haneda di Tokyo pada bulan Februari melarang penggunaan koper yang dapat dinaiki di terminal untuk menghindari tabrakan dengan penumpang lain, menurut kantor berita Kyodo. Bandara Internasional Narita, bandara terbesar kedua di ibu kota Jepang, mengeluarkan imbauan yang meminta penumpang di terminalnya untuk memantau lingkungan sekitar karena meningkatnya penggunaan koper jenis ini. Imbauan ini dikeluarkan karena adanya keluhan bahwa koper-koper ini menyebabkan gangguan.
Koper yang dapat dinaiki tampaknya juga telah menjadi masalah keselamatan publik di luar bandara. Jepang telah memberlakukan undang-undang yang mengharuskan penumpang koper bermotor memiliki surat izin mengemudi (SIM) untuk berkendara di luar bandara berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan.
Pada bulan Juni, seorang wanita China menjadi orang pertama yang didenda karena membawa koper di trotoar di Osaka tanpa SIM. Wanita tersebut, seorang pelajar di Jepang, terlihat oleh polisi mengendarai koper listrik beroda tiga di trotoar pada bulan Maret.
Bulan ini, seorang anak laki-laki dari Indonesia dihentikan oleh pihak berwenang karena membawa koper di kawasan perbelanjaan Dotonbori yang ramai di Osaka, menurut Kyodo News. Keluarganya tidak menyadari bahwa SIM diperlukan.
Undang-undang lalu lintas Jepang menggolongkan koper yang dapat dikendarai ini sebagai “sepeda bermotor”, mencakup sepeda motor mini menggunakan mesin 50cc atau kurang. Secara hukum, koper tersebut harus terdaftar dan dilengkapi dengan kaca spion serta lampu sein. Selain itu, pengemudi wajib mengenakan helm dan memiliki asuransi tanggung gugat.
Bagaimana Aturan di Bandara Lain?
Pembatasan berbeda-beda dilakukan di setiap bandara dan negara. Di sebagian besar bandara di Amerika Serikat, koper yang dapat dibawa dan mematuhi peraturan Badan Keamanan Transportasi (TSA) dan Badan Penerbangan Federal (FAA) diperbolehkan di terminal dengan beberapa pembatasan untuk maskapai tertentu.
Sejak 2013, FAA melarang penyimpanan baterai lithium tambahan di unit kargo pesawat. Jika penumpang ingin membawa koper yang dapat dinaiki, mereka harus terlebih dahulu mengeluarkan baterai lithium dan membawanya ke dalam pesawat.
Bandara Changi Singapura telah melarang koper sepenuhnya. Sementara di bandara seluruh Kanada, kendaraan kecil bertenaga baterai lithium tidak diperbolehkan dalam bagasi terdaftar atau bagasi kabin karena masalah keselamatan terkait baterai lithium.
Regulasi tentang koper yang dapat dinaiki bergantung pada beberapa faktor. Klasifikasi koper sebagai kendaraan bermotor umum sering kali memengaruhi apakah pengguna memerlukan SIM. Pembatasan lainnya termasuk seberapa cepat Anda dapat menggunakan koper yang dapat dinaiki di dalam atau di luar ruangan dan apakah Anda diharuskan mengenakan helm.