News

KPU: Cetak Ulang KTP-el Tak Ganggu Tahapan Pemilu di Jakarta

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyebut, pencetakan ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga Jakarta tidak akan mempengaruhi tahapan pemilu 2024 di wilayah ini. Pernyaaan Idham merespons urgensi warga Jakarta harus mencetak ulang KTP elektronik (KTP-el) saat Jakarta tak lagi menyandang status ibu kota pada tahun 2024.

“Perubahan status Jakarta dari DKI (Daerah Khusus Ibukota) menjadi DK (Daerah Khusus) tidak berpengaruh pada penyelenggaraan tahapan Pemilu Serentak 2024 di Provinsi Jakarta,” kata Idham saat dikonfirmasi Inilah.com di Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Selain itu, dia  juga menerangkan, KPU tidak akan melakukan verifikasi ulang terhadap pemilih. Sebab, tak akan ada yang berubah dari segi nama, nomor induk kependudukan, tempat tanggal lahir dan sebagainya.

“Tidak ada pemutakhiran data pemilih lagi, karena DPT (Daftar Pemilih Tetap) sudah ditetapkan,” ujar Idham menambahkan.

Dengan begitu, pemilih yang khususnya berada di provinsi Jakarta tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024

“Untuk menggunakan hak pilih di TPS, Pemilih DKJ dalam DPT datang ke TPS dengan membawa KTP el dan surat pemberitahuan memilih pada Rabu 14 Februari 2024,” jelas Idham.

Sebagai informasi, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DkI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan,  seluruh warga Jakarta harus mengurus ulang pencetakan KTP elektronik pada tahun 2024. Pasalnya, ada penggantian redaksional DKI menjadi DKJ.

“Terkait Cetak ulang KTP-el, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (18/9/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button