News

KPK Terima Transferan Rp40 Juta dari Sahroni Terkait Korupsi SYL


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah menerima uang yang diduga hasil tindak pencucian uang mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari dugaan kasus korupsi Kementerian Pertanian (Kementan).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan uang tersebut sudah masuk rekening penampungan KPK pada Rabu (27/3/2024) kemarin pada pukul 13.00 WIB.

“Jadi pengembalian uang yang 40 juta ya? Pak Sahroni ini tadi saya dapat informasi dari tim penyidik pada tanggal 27 (Maret 2024). Sekitar jam 1 (siang) yang bersangkutan (Sahroni) mengirimkan memang yang 40 juta dan kami sudah cek ada di rekening penampungan,” kata Ali kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, K4, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2024).

Meski sudah beres soal uang, KPK memastikan tidak menutup kemungkinan untuk kembali memanggil dan memeriksan Bendaraha Umum (Bendum) Nasdem itu terkait kasus yang menyeret SYL.”Ya nanti dikonfirmasi ulang kepada yang bersangkutan ketika memang dibutuhkan,” ucap Ali.

Sebelumnya, Sahroni yang mengenakan jaket dan kacamata hitam merampungkan pemeriksaan tim penyidik KPK sekitar sekitar 2 jam. Ia masuk ke Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan pada pukul 9.29 WIB dan keluar 11.29 WIB, Jumat (22/3/2024) kemarin.

“Ada beberapa pertanyaan, mungkin teman-teman nanti akan tanya lagi  ke penyidik langsung . Tapi so far terkait dengan TPPU SYL,” kata Sahroni kepada awak media ketika keluar Gedung.

Sahroni mengaku dimintai tim penyidik untuk mengembalikan uang Rp40 juta via transfer. Uang Rp 40 juta itu merupakan uang sumbangan SYL ke partai NasDem untuk bencana sosial di Cianjur yang diduga sumber dari hasil dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).”Penyidik sudah menyarankan untuk pengembalian hari ini untuk segera di transfer ke virtual account,” ucapnya.

Ia pun meluruskan, aliran dana SYL ke partai Nasdem yang telah dikembalikan ke KPK sekitar tiga bulan lalu yaitu Rp 820 juta. Sebelum masuk Gedung, dia menyebutkan hanya Rp 800 juta.”820 juta dari SYL sama 40 juta untuk bantuan bencana banjir ya,” jelas Sahroni.

Wakil DPR Komisi III belum mengetahui panggilan KPK selanjutnya dalam pengusutan SYL.”Belum tahu, pokoknya tadi sudah memenuhi syarat panggilan,”katanya.

KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sahroni pada Jumat (8/3), meski demikian yang bersangkutan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang.

Untuk diketahui, KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan TPPU terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai pengembangan dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Dalam berkas perkara eks Mentan SYL dalam kasus dugaan pemerasan pejabat eselon I dan penerimaan gratifikasi di Kementan sebesar Rp 44,5 miliar, sedang masuk dalam proses sidang. Sedangkan kasus TPPU yang diduga dilakukan SYL masih disidik KPK.

Pada berkas dakwaan SYL, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sempat mengungkap adanya aliran uang korupsi di Kementan mengalir ke partai NasDem Rp40,1 juta. Diduga uang itu berasal dari pemerasan dilakukan SYL kepada Pejabat Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementan yang dialirkan ke partai NasDem.

Uang itu mengalir dalam beberapa tahap, Rp8,3 juta di tahun 2020, Rp23 juta di tahun 2021, dan Rp8,8 juta di tahun 2022. Sahroni pun membenarkan adanya aliran dana Rp40,1 juta ke partainya, sesuai yang diungkapkan dalam sidang pembacaan dakwaan jaksa.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button